MALANG KOTA -RADAR MALANG- Pembangunan yang berlangsung secara masif berpengaruh terhadap lahan pertanian. Agar tidak semakin tergerus, pemerintah berusaha menjaganya dengan skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di Kota Malang, luas LP2B per tahun 2026 dikunci di angka 140,96 hektare.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi menjelaskan, berdasar Keputusan Menteri ATR/BPN, lahan baku sawah di Kota Malang per tahun 2025 seluas 908,85 hektare. ”Kemudian, kami melakukan cleansing (pembersihan). Untuk pola cleansing ditentukan langsung oleh kementerian,” jelasnya.
Menurutnya, cleansing tahap 1 didasarkan atas 5 kriteria. Mulai lahan yang sudah terbit hak guna bangunan (HGB), lahan eksisting yang sudah bukan sawah, lahan yang dokumen perizinannya sudah terbit, lahan yang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tidak masuk di pola ruang zona tanaman pangan, dan lahan yang ada pengajuan permohonan sebagai nonpertanian.
Selanjutnya, ada cleansing tahap 2 terhadap hamparan yang kurang dari 5 hektare. Dilanjutkan cleansing tahap 3 terhadap hasil verifikasi pemilik lahan dan area yang terdampak tol.
Kemudian cleansing tahap 4 terhadap hamparan seluas 5 hektare setelah cleansing tahap 3. ”Dari 4 tahap cleansing akhirnya ditemukan LP2B di Kota Malang yang memiliki luas 140,96 hektare,” terang perempuan yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala DPUPRPKP Kota Malang tersebut.
Diah menyampaikan, target LP2B secara nasional adalah 87 persen dari lahan baku sawah di setiap daerah. Namun karena tidak memungkinkan, akhirnya ditarik menjadi target provinsi. Menurutnya, LP2B yang sudah ditemukan tersebar di lima kecamatan. Wilayah Kedungkandang paling banyak.
Kendati demikian, pihaknya belum sampai melakukan penghitungan produktivitas padi dari lahan-lahan yang dikunci menjadi LP2B. ”Nanti kalau ada anggaran baru kami bikin pemetaan detail sampai ke produksi dan kondisi dari setiap lahan,” tegas Diah.
Usai pendataan, dalam waktu dekat pemkot akan melakukan kesepakatan di tingkat provinsi. Selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI untuk menetapkan SK dan koordinasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Satu tujuannya untuk integrasi pada online single submission (OSS). (mel/gp)
Editor : Galih R Prasetyo