MALANG KOTA, RADAR MALANG - Besarnya piutang pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disorot kalangan legislatif. Mereka mendesak pemkot untuk melakukan pendataan ulang. Dari sana bisa dibuat skala prioritas untuk penagihan piutang.
Seperti diberitakan sebelumnya, piutang PBB sampai Juni 2026 mencapai Rp 303,4 miliar. Itu menyumbang 91 persen dari total piutang pajak daerah Kota Malang. Penyebab besarnya piutang itu karena adanya limpahan atau warisan data dari KPP Pratama Malang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta, Pemkot Malang harus memetakan piutang PBB menjadi tiga golongan. Di antaranya wajib pajak (WP) yang masih aktif atau memiliki peluang ditagih. Kemudian WP yang tidak lagi ditemukan atau hilang.
Terakhir adalah bangunan yang sudah berganti fungsi. Dengan pemetaan itu, Bayu meyakini potensi riil piutang pajak bisa diketahui. ”WP yang masih aktif bisa ditingkatkan penagihannya. Karena ini termasuk potensi pendapatan yang belum digali,” terang dia.
Sedangkan untuk piutang WP yang menghilang atau bangunan yang berubah fungsi akan mendapatkan penanganan khusus. Contohnya seperti penghapusan piutang. ”Namun untuk menghapus harus benar-benar memiliki bukti yang kuat. Maka dari itu pendataan ulang sangat perlu dilakukan,” tutur Bayu.
Seperti yang disampaikan Pemkot Malang, Bayu mengatakan bahwa limpahan data piutang dari KPP Pratama memang memiliki banyak masalah.
Sebab itu data lama dan pencatatannya belum terlalu detail. ”Banyak wajib pajak yang mungkin sudah pindah atau tanah yang berganti kepemilikan. Sehingga sangat sulit menagih piutang tersebut,” terangnya.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Moh. Sulthon memastikan pendataan ulang piutang PBB masih berjalan. Karena banyaknya transaksi, proses verifikasi memerlukan waktu yang lama. Pemkot juga harus melakukan survei ke lapangan.
Sulthon menekankan, piutang PBB periode 2015 ke atas masih sangat memungkinkan ditagih. Namun untuk tahun 2012 ke bawah cukup sulit.
Sebab ada perkembangan wilayah, serta banyak tanah atau bangunan yang telah berpindah tangan. ”Kami masih melakukan inventarisasi piutang PBB. Untuk menggolongkan mana yang bisa ditagih dan mana yang harus dihapus,” tandasnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra