MALANG KOTA, RADAR MALANG - Permasalahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) perumahan juga menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Danny Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal. Salah satu poinnya akan membahas PSU.
Danny mengatakan, pengembang perumahan merupakan salah satu investor. Untuk memastikan pengembang mematuhi syarat, akan ada peraturan tegas. Yakni pemkot bisa melakukan blacklist kepada developer yang tidak menyerahkan PSU.
”Dengan perda itu kami menyeleksi, yang jelas tidak boleh ada investor nakal yang beroperasi di Kota Malang,” terangnya. Danny menekankan, ranperda penanaman modal tidak mempersulit orang berinvestasi. Namun memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah membeli rumah. Tujuannya agar mendapatkan fasilitas umum yang layak.
Di tempat lain, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kota Malang Doni Ganatha mengatakan, proses penyerahan PSU fisik perumahan membutuhkan finansial yang baik. ”Sementara pembebasan lahan sendiri tidak murah,” kata dia.
Selain pembebasan lahan yang membutuhkan dana besar, saat ini pengembang sedang menghadapi ketidakpastian investasi. ”Sebagai contoh, perizinan sudah keluar semua. Namun di sisi lain ada kebijakan penetapan lahan sawah dilindungi (DLH),” sebut Doni.
Sementara kondisi lahan di Kota Malang juga semakin terbatas. Doni menyebut, ada beberapa perumahan yang terdampak pencatatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Misalnya saja salah satu perumahan di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru. Kemudian Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun.
Kendati demikian, lanjut Doni, sudah ada upaya dari pemerintah daerah. ”Dari pemerintah daerah sebenarnya membantu koordinasi ke pemerintah pusat agar lahan dikeluarkan dari pencatatan LSD sehingga bisa digunakan untuk perumahan. Hanya saja yang menentukan tetap dari pemerintah pusat,” sambung salah satu pendiri Podorukun Group tersebut.
Sejauh ini, Doni menilai pemkot juga sudah berupaya untuk mempercepat penyerahan PSU. Sebab penyerahan PSU, terutama secara administrasi, menjadi syarat mutlak agar pengembang bisa mengantongi site-plan.
Dengan demikian, sebagian besar perumahan yang baru didirikan pada 2023 ke atas sudah menyetorkan administrasi secara fisik. Namun yang perlu menjadi perhatian menurut Doni adalah perumahan maupun pengembang lama.
”Karena dulu kan penyerahan PSU belum menjadi atensi. Baru sekitar dua tahun terakhir digencarkan kembali,” ucap Doni. Padahal pengembang-pengembang lama sudah banyak yang menghilang atau tidak memiliki kantor. (adk/mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra