Rencana Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau Tak Terganggu KKMP

Nabila Amelia • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:27 WIB
JADI LOKASI SIHT: Sejumlah warga melintas di Jalan Babatan, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang yang jadi calon lokasi untuk SIHT. (Foto: Nabila Amelia/Radar Malang)
JADI LOKASI SIHT: Sejumlah warga melintas di Jalan Babatan, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang yang jadi calon lokasi untuk SIHT. (Foto: Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA -RADAR MALANG- Rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) bakal tetap dilanjutkan. Lokasi pembangunannya masih seperti rencana awal. Berada di Jalan Babatan, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.

 Untuk diketahui, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) mulai direncanakan pada 2026. Namun, rencana itu sempat akan tertunda. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.

 Berdasar informasi diterima wartawan koran ini, lokasi tempat SIHT diproyeksikan sebagai tempat merealisasikan program pemerintah pusat. Seperti, sebagian area di Jalan Babatan digunakan untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Kemudian, ada rencana di sana akan digunakan sebagai lokasi sekolah rakyat (SR).

 Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, keberadaan KKMP dan rencana pembangunan SR di sana tidak menjadi halangan. Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) masih berpotensi untuk dibangun. Menurutya, di Jalan Babatan ada lahan seluas 5,4 hektare.

 Luas tersebut masih sangat mungkin untuk membangun SHIT, SR, dan juga KKMP. Nanti, tinggal dilakukan penyesuaian. ”Karena KKMP kan luasnya hanya 1.000 meter persegi,” jelas orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut.

Pemkot berencana melakukan penataan ulang layout kawasan tersebut tanpa mengubah komitmen rencana pembangunan SIHT. ”Nanti kami tata. Kami juga akan sampaikan ke kementerian bagaimana layout-nya jadi seperti apa,” sambung Wahyu.

 Dalam perencanaannya, Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang akan di Kota Malang akan menampung 20 sentra industri. Hal tersebut dari total 84 sentra industri rokok. Menurutnya tidak semua industri ditampung karena sebagian sudah memiliki pabrik sendiri.

Setiap sentra industri nantinya memiliki luas 200 meter persegi. Selain menampung sekitar 20 sentra industri, pemkot juga akan menyediakan tempat untuk kantor bea cukai. 

Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) adalah kawasan pemusatan kegiatan industri kecil dan menengah tembakau. Kehadirannya untuk memberantas rokok ilegal, mempermudah izin cukai, dan mengoptimalkan dana bagi hasil. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
Sentra Industri Hasil Tembakau Pemkot Malang