Warga Griyashanta Kota Malang Menunggu Putusan Kasasi

Nabila Amelia • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:04 WIB
BERSIKUKUH MENOLAK: Warga RW 12 Perumahan Griyashanta masih menutup akses di gerbang utama, kemarin. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
BERSIKUKUH MENOLAK: Warga RW 12 Perumahan Griyashanta masih menutup akses di gerbang utama, kemarin. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

 MALANG KOTA -RADAR MALANG- Gugatan yang diajukan Warga RW 12 Kelurahan Mojolangu, Perumahan Griyashanta masih bergulir. Karena masih dalam proses hukum, Pemkot Malang memilih untuk wait and see. Khususnya dalam mengambil tindakan.

 Pj Sekda Kota Malang R Dandung Djulharjanto mengatakan, akses ke Perumahan Griyashanta tetap dibuka. Namun, aksesnya terbatas untuk warga luar perumahan. ”Warga dari luar hanya bisa melalui jalan tembus di depan Masjid Ramadan,” katanya.

 Sementara jalan kembar belum bisa dilalui untuk saat ini. Untuk diketahui, akses jalan kembar dibatasi oleh warga setempat sejak 20 Juli. Warga menerapkan portal buka-tutup selama waktu tersebut.

 Menurut Dandung, sampai sekarang pemkot masih menunggu proses hukum yang ditempuh warga setempat. ”Kami menghormati karena jalur yang ditempuh sesuai yakni kasasi. Kasasi sendiri kami belum mendapat perkembangan. Prosesnya cukup lama,” sambung dia.

Kendati demikian, pemkot tetap mengharapkan hasil putusan yang terbaik. Artinya, tentunya juga baik untuk masyarakat.

 Di tempat terpisah, salah satu kuasa hukum Warga RW 12 Kelurahan Mojolangu Wiwid Tuhu Sofyanto menyampaikan, permohonan kasasi sudah diajukan pihaknya sejak 21 Juli lalu. ”Kemudian pada tanggal 3 Agustus kemarin, pengadilan menerima permohonan kasasi,” terangnya.

Namun hasil putusan belum keluar. Di samping permohonan kasasi, pihaknya juga sedang melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 Ditanya apakah ke depan akan mengajukan langkah lainnya, Wiwid masih enggan memberikan komentar. Itu karena, menyangkut strategi. ”Saya tidak bisa memberikan komentar ya,” ucapnya.

Selain gugatan, warga sebenarnya juga melapor ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut soal perusakan tembok yang dilakukan sejumlah oknum. Padahal, gugatan masih bergulir di PN Malang. Hal tersebut pun disesalkan oleh warga setempat. ”Tapi sebagai kuasa hukum terkait aspek perdatanya saya tidak ikut membahas pidana. Jadi tidak bisa berkomentar,” tegas Wiwid. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
Griyashanta Malang Jalan Tembus Griyashanta Malang