2.120 Napi dari Dua Lapas di Malang Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Nabila Amelia • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:03 WIB
SERAHKAN REMISI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyerahkan surat remisi kepada salah satu narapidana di Lapas Kelas I Malang kemarin siang (17/8). (Nabila Amelia/Radar Malang)
SERAHKAN REMISI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyerahkan surat remisi kepada salah satu narapidana di Lapas Kelas I Malang kemarin siang (17/8). (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sebanyak 2.120 narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Malang mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka perayaan HUT RI ke-81, kemarin (17/8).

Remisi itu berlaku untuk narapidana yang ada di Lapas Kelas I Malang maupun Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. 

Pengumuman pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas I Malang. Dalam pemberian remisi itu turut hadir Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama forkopimda. Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan, dari Lapas Kelas I Malang ada 1.762 narapidana yang mendapat remisi.

”Kemudian sebanyak 17 narapidana di antaranya mendapat remisi dan bisa langsung pulang. Lalu ada satu narapidana yang bebas murni,” kata dia. Narapidana yang mendapat remisi tidak hanya dari Kota Malang. Melainkan juga warga Kabupaten Malang dan warga Kota Batu.

Christo melanjutkan, pemberian remisi terhadap narapidana harus melalui pertimbangan. Yakni Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Jika tidak sesuai penilaian, maka tidak bisa mendapatkan remisi. ”Seperti sebanyak 31 narapidana. Mereka tidak bisa mendapat remisi karena sebelumnya melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas,” imbuhnya.

Christo berharap pemberian remisi bisa menjadi motivasi bagi warga binaan. Dengan demikian, mereka memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Endang Margiati mengatakan ada 358 narapidana yang mendapat remisi dari jumlah total 455 narapidana. ”Untuk yang langsung bebas ada empat narapidana, sementara yang masih ada subsider ada enam narapidana,” terang dia.

Kemudian ada 82 narapidana yang tidak mendapat remisi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka tidak mendapat remisi seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana, merupakan terpidana mati, hingga mereka yang harus menjalani masa hukuman seumur hidup.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan pihaknya diminta untuk menghadiri dan memberikan persetujuan remisi. ”Dengan adanya remisi, saya berharap mereka sadar. Kemudian, mereka kembali ke kehidupan masyarakat sebagaimana mestinya,” tuturnya. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
remisi kemerdekaan ri lapas perempuan sukun Wali Kota Malang remisi napi lapas lowokwaru