Sopir Angkutan Pelajar di Malang Digaji Per Hari

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:25 WIB
SUDAH DISEPAKATI: Sejumlah armada angkutan pelajar parkir di mini block office Kota Malang, Kamis lalu (27/8). 
SUDAH DISEPAKATI: Sejumlah armada angkutan pelajar parkir di mini block office Kota Malang, Kamis lalu (27/8). 

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sopir angkutan pelajar dipastikan mendapat penghasilan tetap. Mereka bakal menerima gaji per hari dari koperasi. Perhitungannya dilakukan berdasar jarak tempuh. 

Untuk diketahui, pelaksanaan angkutan pelajar akan dimulai Senin pekan depan (31/8). Proses penandatanganan kontrak program sudah dirampungkan Kamis lalu (27/8). Sebanyak 96 armada akan mengisi 15 rute yang telah ditentukan.

 

DIGAJI VIA KOPERASI: Armada angkutan pelajar bakal beroperasi mulai Senin pekan depan (31/8)
DIGAJI VIA KOPERASI: Armada angkutan pelajar bakal beroperasi mulai Senin pekan depan (31/8).

Sekretaris Koperasi AL Setia Kawan Bambang Sonearjo menyebut, sistem penggajian per hari itu merupakan keputusan koperasi dan pihak angkot. Itu bertujuan agar para sopir bisa memenuhi kebutuhan operasional, yaitu pembelian BBM. 

Secara teknis, sopir akan dibayar per kilometer, bukan siswa yang diangkut. Satu kilometer senilai Rp 6.700. ”Nanti tinggal dihitung berapa kilometer mereka jalan, sudah terekam di aplikasi. Kemudian dikalikan tarif per kilometer,” ujar dia. 

Hingga kemarin, koperasi belum menerima anggaran dari Pemkot Malang. Meski begitu, pihaknya memastikan akan memberikan gaji per hari. ”Jika anggaran belum cair, koperasi akan memberi talangan dulu. Kemungkinan pencairan dari dishub per minggu,” terang Bambang.

 Baca Juga: Angkutan Pelajar di Kota Malang Bakal Dibagi dalam Beberapa Shift 

Terkait pembagian rute, koperasi sudah menyusun jadwal sopir per rute untuk hari Senin. Hari selanjutnya, jadwal akan disusun bertahap. Penjadwalan itu berdasar nomor pelat kendaraan. ”Kebetulan saya Senin mendapatkan rute nomor 10. Nanti akan diacak agar adil,” imbuh Bambang. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menekankan, sesuai kontrak, pembayaran akan dilakukan sesuai kinerja. Dalam angkutan pelajar, artinya pembayaran dihitung per kilometer.

Jaya menegaskan, anggaran yang disediakan Rp 1,9 miliar tidak harus habis dalam setahun. Karena itu merupakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saat pelaksanaan, ada kemungkinan anggaran yang terserap di bawah angka tersebut. 

Baca Juga: Pekan Depan Program Angkutan Pelajar di Kota Malang Dimulai

”Saya tekankan sopir jangan nakal, menambah titik rute agar dibayar lebih banyak. Di aplikasi sudah jelas jalur yang harus ditempuh, ketika ditambah atau dikurangi, artinya pelanggaran,” tegas Jaya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
sopir angkutan pelajar Digaji Per Hari HPS dishub