BPS Mulai Terima Konsultasi Desil Masyarakat Kota Malang

Nabila Amelia • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 14:30 WIB
VERIFIKASI ULANG: Sejumlah warga Kota Malang melakukan verifikasi terkait perubahan status desil.
VERIFIKASI ULANG: Sejumlah warga Kota Malang melakukan verifikasi terkait perubahan status desil.

 MALANG KOTARADAR MALANG-Keluhan terkait status desil yang berubah bisa ditindaklanjuti saat ini. Masyarakat bisa mengajukan sanggahan saat dalam kondisi tersebut. Sebelumnya, banyak warga Kota Malang yang merasa tingkat kesejahteraan dalam desil tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

 Perubahan desil itu ditakuti bisa berdampak luas. Salah satunya, warga yang seharusnya menerima bantuan sosial tidak bisa merasakannya lagi, akibat status desil meningkat. Penerima bansos dari desil satu sampai dua.

 Sanggahan terkait desil bisa diajukan lewat mekanisme Cek Desil. Untuk mempercepat pengajuan secara digital, Kota Malang juga memanfaatkan Perlindungan Sosial (Perlinsos).

 Jika masih kesulitan, masyarakat juga bisa datang ke Kantor BPS (Badan Pusat Statistik) setempat. Fungsional Pranata Komputer Muda BPS Kota Malang Wahyu Furqan menyebut, sudah ada masyarakat yang berkonsultasi terkait desil.

 ”Kalau berkonsultasi ada, tapi tidak banyak. Yang berkonsultasi untuk desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebanyak 4 orang,” sebut Wahyu. Kemudian ada juga yang berkonsultasi untuk pengusulan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jumlahnya sebanyak 4 orang.

 Wahyu mengungkapkan, kebanyakan berkonsultasi terkait status desil yang berada di enam. Padahal, kondisi sekarang sudah berubah. Bisa karena PHK atau penyebab lain.

 ”Kami mengarahkan untuk melakukan update datanya masing-masing melalui kanal yang disediakan,” terang Wahyu. Untuk melakukan update data, masyarakat bisa mengikuti alur yang ada di dalam kanan. Atau bisa menanyakan dalam kanal.

Meski bisa dilakukan secara mandiri, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat yang masih kesulitan. ”Kami bantu mengakses kanal-nya. Lalu proses untuk bisa (upadate) berubah 3 bulan,” pungkasnya. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
Desil Kesejahteraan Masyarakat Malang