MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sebanyak 11 bangunan semi-permanen di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring akhirnya dibongkar, kemarin (7/9). Pembongkaran dilakukan setelah pemkot melayangkan beberapa kali teguran terhadap para pemilik bangunan.
Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 09.00 sampai menjelang pukul 11.00. Dalam proses pembongkaran itu, pemkot mengerahkan satu unit alat berat. Ada personel dari lintas sektor yang membantu. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang.
Plt Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menjelaskan, pemkot sudah mengirim surat kepada pihak-pihak yang menggunakan RTH Buring tanpa izin. Baik untuk tempat usaha maupun kebutuhan lainnya. Surat dikirim mulai Oktober 2025.
”Kemudian pengiriman surat kembali kami lakukan pada 2026. Secara berturut-turut dikirim bulan Januari dan Mei,” beber Raymond. Setelah mengirim beberapa surat peringatan, pemkot melakukan pembongkaran tanggal 26 Mei 2026. Dari total sebanyak 41 bangunan di sana, ada 30 bangunan yang bisa ditertibkan.
Karena masih ada 11 bangunan, pemkot kembali memberi tenggat waktu kepada para pemilik bangunan. ”Oleh Satpol PP Kota Malang, pemilik bangunan mendapat tiga surat peringatan terakhir pada Agustus. Namun, mereka masih belum melakukan pembongkaran secara mandiri,” terang Raymond.
Karena itu, pembongkaran akhirnya dilakukan kemarin. Setelah dibongkar, pemkot rencananya akan mengamankan area RTH dengan pagar di setiap sisi yang masih terbuka. Kemudian ada rencana untuk memberi tambahan tanaman di area seluas 8 hektare tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menambahkan, pembongkaran merupakan upaya dari penegakan peraturan daerah (perda). Tepatnya Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Selain itu Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah.
Semula sempat muncul protes. Namun kondisi akhirnya bisa dikendalikan. ”Kami berdiri dalam rangka menegakkan perda. Soal mereka ada rasa tidak puas, ada gugatan, dan sebagainya, semua orang diberi hak hukum untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra