MALANG KOTA -RADAR MALANG-DPRD Kota Malang mendesak pengawasan penggunaan diperketat saat karnaval. Mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Langkah tersebut dilihat jadi hal penting, menyusul masih ada sejumlah agenda karnaval pada bulan September ini.
Dewan melihat, ada potensi penggunaan pengeras suara yang tidak sesuai aturan dalam acara tersebut. Karena itu, pengawasan harus ditingkatkan. Mengingat masih ada oknum gunakan sound system tak sesuai aturan.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026, tentang pedoman penggunaan pengeras suara pada kegiatan masyarakat. Maksimal sound yang digunakan karnaval di Kota Malang 85 desibel.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, pemkot wajib melakukan pengawasan kegiatan masyarakat di tingkat wilayah. Sebab, setiap kegiatan yang digelar masyarakat umumnya telah melalui proses pengajuan dan diketahui pejabat setempat.
”Bisa dievaluasi tingkat kecamatan dan kelurahan seberapa rigid pengawasannya. Karena itu mestinya terpantau oleh masing-masing pengampu kebijakan,” katanya. Menurutnya, masyarakat perlu diberi ruang untuk merayakan momentum kemerdekaan melalui berbagai kegiatan. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor aturan, termasuk ketentuan dalam penggunaan sound system.
Dia menilai, pengawasan semestinya dapat dilakukan lebih intensif. Apalagi komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat di semakin terbuka saat ini. ”Harapan kami sudah mulai terbentuk komunikasi yang baik yang berkaitan dengan kegiatan di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya jagat media sosial ramai akibat adanya karnaval dengan menggunakan sound system yang tak sesuai aturan di salah satu wilayah Kota Malang. Kondisi tersebut diperparah dengan waktu karnaval yang berlangsung lama. Akibatnya, memberi banyak rasa tak nyaman ke sejumlah masyarakat Kota Malang. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo