MALANG KOTA, RADAR MALANG - Keluhan terhadap perubahan atau pergeseran desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga banyak tersiar di Kota Malang.
Seperti disampaikan anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi. Kepada Jawa Pos Radar Malang, dia menyebut mayoritas keluhan datang dari warga golongan desil 2 hingga 4.
Selama bulan Agustus lalu, ada sekitar 30 keluhan yang masuk kepadanya. Semua berasal dari warga Kecamatan Klojen. Mayoritas menilai penetapan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. ”Keluhan itu ada yang langsung disampaikan ke saya maupun di grup WhatsApp (WA) warga,” tuturnya.
Arief mencontohkan ada salah satu warga di Kelurahan Bareng semula masuk desil 3. Namun pada bulan ini tergeser menjadi desil 6. Alasannya karena dinilai memiliki mobil.
Padahal dalam kenyataannya, Arief menyebut bahwa warga itu tidak memiliki mobil. Namanya hanya dicatut untuk pembuatan STNK oleh keluarga yang bersangkutan.
”Warga itu tidak tahu kalau namanya digunakan untuk membeli mobil. Baru mengetahui ketika desilnya berubah,” ungkapnya. Contoh kasus lainnya terjadi pada warga yang asetnya bertambah karena mendapatkan warisan.
Arief menuturkan, warga itu baru menempati rumah warisan dalam beberapa bulan terakhir.
Namun kondisi ekonominya masih jauh dari kategori mampu. ”Menurut saya pendataan ini hanya dilakukan di permukaan. Kurang digali lebih dalam bagaimana penambahan nilai aset itu,” tuturnya.
Politisi PKB itu menambahkan, ada satu warga yang mengontrak rumah. Namun sudah dihitung memiliki tambahan aset.
Padahal biaya untuk menyewa rumah itu tidak murni dari keuangan pribadi. Ada bantuan keuangan dari saudara warga tersebut.
”Mereka mengontrak rumah saja dibantu keluarga, kemudian sekarang terancam kehilangan bansos (bantuan sosial). Itu membuat keluarga tersebut berpotensi lebih miskin dari sebelumnya,” tegas Arief.
Kenaikan status desil memang cukup berpengaruh terhadap kesejahteraan warga. Sebab status itu bisa berimbas pada penghentian bansos hingga tidak lolosnya verifikasi pengajuan beasiswa kuliah.
Untuk diketahui, desil merupakan metode statistik yang membagi data menjadi 10 kelompok dalam konteks sosial-ekonomi di Indonesia.
Semakin rendah nilainya, semakin dianggap kurang sejahtera. Desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin. Kelompok itu menjadi prioritas utama bansos.
Sementara warga yang masuk desil 2 sampai 4 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah bawah.
Mereka masih menerima beberapa jenis bantuan sosial. Kemudian desil 5 adalah kelompok masyarakat pada batas menengah bawah. Ada juga desil 6 sampai 9 yang diisi kelompok masyarakat dari tingkat menengah hingga tinggi. Terakhir, desil 10 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dengan banyaknya problem perubahan desil tersebut, dewan meminta pemkot melapor ke pemerintah pusat. Selain itu, dinas terkait juga diwajibkan merespons sanggahan dari masyarakat.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, polemik desil itu sudah memberi dampak pada penyaluran bantuan beras di Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.
Tercatat ada 50 warga yang gagal mendapatkan bantuan tersebut karena tidak terdaftar dalam desil 1 sampai 4. Ketua RW 04 Kelurahan Pisang Candi Hadi Susanto menuturkan, persoalan disebabkan karena 50 warga yang merupakan penerima pengganti tidak diperbolehkan menerima bantuan beras.
Biasanya mereka cukup melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM).
Namun saat pendistribusian, SPJTM dinyatakan tidak berlaku. ”Warga itu biasanya mendapatkan bantuan beras tapi tertolak. Kami belum mendapatkan landasan hukum mereka yang desil 1 sampai 4 tidak bisa mendapatkan bantuan lagi,” tandasnya.
Hadi mengakui bahwa data desil tidak menggambarkan kondisi ekonomi secara utuh. Dia mencontohkan ada kasus warga yang mendapat program bedah rumah.
Sehingga huniannya menjadi lebih bagus. Namun kenyataannya, kondisi keuangan warga itu masih jauh dari kata mampu.
Karena hanya melihat rumah lebih bagus, keluarga itu kemudian dianggap tidak lagi masuk desil 1 sampai 4. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan bantuan pangan lagi.
”Mereka yang seharusnya mendapatkan bansos akhirnya dicoret. Saya berharap penetapan desil bisa diperbaiki,” tegas Hadi.
Melihat banyak keluhan itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bakal memberi perhatian khusus. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat laporan kepada pemerintah pusat.
”Karena ini program pemerintah pusat, kewenangan sepenuhnya ada di sana. Tetapi kami akan mengusulkan perbaikan,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, Pemkot Malang juga sudah membuat posko aduan di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Sehingga warga bisa melakukan proses sanggah jika penetapan desil dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra