MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sebanyak 39 warga dari RT 10 dan RT 11, RW 2, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun mendatangi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, kemarin (15/9).
Alasannya karena alas hak milik mereka diklaim sebagai aset daerah. Untuk diketahui, alas hak merupakan dokumen atas kepemilikan sebidang tanah.
Klaim itu diketahui setelah puluhan warga gagal meningkatkan status hukum suratnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Tepatnya dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Padahal, mereka memiliki Akta Jual Beli (AJB), kuitansi jual beli, letter C, dan SPPT PBB yang rutin dibayar sejak 1960.
Kunjungan puluhan warga ke BKAD Kota Malang itu dilakukan untuk menyampaikan keluhan. Mereka didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang.
Menurut Ketua PBH Peradi Malang Djoko Tritjahjana, sebelumnya warga sudah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Tepatnya pada 1 September lalu.
Kemudian, warga yang mengajukan permohonan audiensi dengan BKAD Kota Malang. Audiensi akhirnya berlangsung kemarin. ”Alhamdulillah hari ini (kemarin) audiensinya diterima. Isi audiensinya lebih ke arah warga yang menyampaikan keluhan,” kata Djoko selepas audiensi.
Oleh BKAD, keluhan warga langsung direspons. Pihak BKAD berjanji segera menelusuri ulang alas hak milik para warga. Sebab sudah ada dokumen Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan surat ukur (SU) di sebagian bidang yang dipersoalkan warga.
”Untuk penelusuran dan pengukuran ulang informasinya segera dilakukan,” sebut Djoko. Namun pihaknya belum mendapat pemberitahuan mengenai waktunya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi menjelaskan, audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan warga dan disposisi Wali Kota Malang.
”Dalam audiensi kemarin, kami sudah memiliki pemahaman yang sama terkait sebagian terkait sebagian alas hak milik warga yang sudah muncul SHP dan masuk dalam aset pemkot,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya bersama warga sepakat melakukan tindak lanjut. Yakni koordinasi dengan BPN Kota Malang. Lalu turun ke lapangan untuk pengukuran dan penelusuran ulang. Selebihnya, masih menunggu hasil koordinasi.
Baihaqi menambahkan, pihaknya sudah berupaya melakukan penelusuran aset dengan baik. Termasuk pada 2022 lalu. Data tahun itu bakal menjadi salah satu bahan dalam penelusuran ulang untuk memastikan status masing-masing bidang. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra