MALANG KOTA - Memasuki pekan kedua pada Desember, skema pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 masih buram alias belum klir. Pemkot Malang belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Diharapkan, pertengahan Desember sudah turun juknis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, dengan belum turunnya juknis UMK, sejauh ini belum ada pertemuan yang melibatkan pekerja maupun asosiasi perusahaan.
Pembicaraan baru dilakukan sebatas informal. ”UMK 2026 masih belum ditentukan bagaimana rumusan dari pusat. Tapi perkiraan kami, dalam waktu dekat segera dikeluarkan, sehingga bisa dibahas pertengahan Desember nanti,” terang Arif.
Berkaca tahun sebelumnya, ada dua opsi penentuan UMK. Pertama, daerah mengusulkan besaran kenaikan kepada provinsi. Opsi kedua, yang dilakukan 2025 lalu, pemerintah pusat langsung menetapkan besaran kenaikan dan langsung diikuti daerah.
Pada 2025, kenaikan UMK Kota Malang tercatat 6 persen. Ditetapkan Rp 3.524.238. Naik Rp 16.545 dari tahun sebelumnya, Rp 3.507.693. "Untuk 2026, paling lambat UMK harus ditetapkan tanggal 31 Desember 2025," tuturnya.
Di lain pihak, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyampaikan, belum ada target khusus tentang kenaikan UMK. Sebab tahun lalu pekerja tidak diberi ruang untuk mengusulkan.
Nominalnya langsung ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Hanya saja, lanjut dia, Pemprov Jatim diharapkan mengikuti instruksi yang sudah ditetapkan pusat. Suhirno mengatakan, seharusnya kenaikan tahun 2025 sekitar 6,5 persen.
Tetapi gubernur menyetujui Kota Malang hanya naik 6 persen. Akhirnya menjelang akhir tahun, UMK Kota Malang kembali dinaikkan. Tujuannya agar sesuai peraturan pusat 6,5 persen. ”Kalau dari kami tidak ada target khusus. Yang penting harus naik dari tahun sebelumnya,” ujar Suhirno. (adk/dan)
Editor : A. Nugroho