Pria berkacamata itu menjelaskan jumlah pengaduan tersebut terbilang menurun jika dibanding tahun lalu. Hanya saja dia tak menyebut berapa penurunan jumlah pengaduan tersebut. Meski begitu, Sugiarto meminta para konsumen jasa layanan keuangan perlu waspada. Terutama terkait penyerahan data nasabah.
Terutama saat ini ramai pinjaman online (pinjol) juga rawan mengalami penyalahgunaan data pribadi. Jika perlu, pihaknya menyarankan memilih menggunakan jasa perbankan. Atau bisa saja ke pinjol yang telah mendapat rekomendasi dari OJK.
“OJK selalu mengimbau masyarakat nasabah perbankan untuk menjaga kerahasiaan PIN dan OTP serta tidak memberikannya kepada siapapun meskipun ada iming-iming hadiah atau tawaran menjadi nasabah prioritas,” tuturnya.
Terkait aturan, pihaknya sudah sudah membuat regulasi untuk melakukan pengawasan data berbasis risiko. Regulasi tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK. 03/2020 yang mengatur tentang tanggung jawab perbankan. “Perbankan wajib memastikan keamanan IT agar nasabah pengguna layanan jasa keuangan perbankan lebih terjamin saat bertransaksi,” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta perbankan mendorong nasabah menjaga identitas pribadi. Terutama yang paling utama seperti nama, tempat tanggal lahir dan alamat rumah. Mengingat tiga indikator itu mudah bocor di masyarakat. (adn/abm) Editor : Mardi Sampurno