Sementara untuk siswa SMA yang ditetapkan menjadi tersangka tahun 2022 lalu sebanyak 172 anak. Sementara pelajar SMA yang terjerat narkoba tahun 2021 ada 114 pelajar. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus Polres Malang agar di tahun 2023 bisa lebih menekan peredaran narkotika. Sebab, barang haram tersebut sangat merusak generasi bangsa. “Jika generasinya rusak, mau dibawa ke mana bangsa ini. Ini menjadi PR kami dan perlu adanya keterlibatan semua pihak di sini,” terang dia. Aryana menyatakan, sepanjang tahun 2022 total ada 265 kasus narkoba da obat terlarang yang ditangani pihaknya.
Dari jumlah tersangka 307 orang, sebanyak 306 di antaranya laki-laki, dan satu orang perempuan. Sementara barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 3.362,17 gram sabu, 18.087,11 gram ganja, 160.905 butir pil koplo. “Semuanya dilanjutkan ke pengadilan untuk di adili,” kata dia. Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menyatakan, sepanjang tahun 2022, barang bukti narkoba dan obat terlarang dari 493 perkara yang ditangani sudah dimusnahkan. Hanya saja, Diah tak merinci berapa jumlah berat BB narkotika yang dimusnahkan. “Kami sudah memusnahkan 493 perkara selama satu tahun ini,” tutup dia. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno