Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Keluarkan Mahasiswa yang Jadi Pelaku Rudapaksa

Aditya Novrian • Kamis, 17 April 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi kekerasan pada perempuan
Ilustrasi kekerasan pada perempuan

MALANG KOTA – Kasus mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang yang merudapaksa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) menemui babak baru.

Ilham Prada Firmansyah yang menjadi pelaku resmi dikeluarkan dari kampus sejak Senin (14/4) lalu.

Sikap tegas kampus tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Mahasiswa UIN Maliki Malang a.n. Ilham Prada Firmansyah.

Pranata Humas Ahli Muda UIN Maliki Malang M. Fathul Ulum menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti sebelum memberikan sanksi.

Ilham diketahui merupakan mahasiswa Jurusan Perpustakan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) angkatan 2022.

”Artinya yang bersangkutan sekarang seharusnya duduk di semester enam,” jelas Ulum.

Setelah mengetahui kalau pengunggahnya adalah Ilham, pihak fakultas melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

Saat diklarifikasi, Ilham tidak mengelak perbuatan yang sudah dilakukan.

Atas dasar itu, UIN Maliki menjatuhkan sanksi drop out (DO).

Sebab, berdasar kajian dari pihak kampus, tindakan Ilham melanggar pasal SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.

Tepatnya pada pasal 8 dan pasal 10.

”Pasal delapan memuat soal pelaku yang terbukti mengedarkan atau mengonsumsi narkoba atau minuman keras. Baik di luar maupun di dalam kampus,” terang Ulum.

Sementara untuk pasal 10, memuat pelanggaran kode etik terkait dengan tindakan yang dilakukan Ilham yang bertentangan dengan nilai moral dan ajaran Islam. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#DO #maulana malik ibrahim #Rudapaksa #mahasiswa #Pelaku #UIN #malang #Dikeluarkan