Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang Gerebek Home Industry Trobas di Bantur

Mahmudan • Jumat, 20 Juni 2025 | 17:02 WIB
DIAMANKAN: Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho (tengah) membeber barang bukti berupa trobas dan peralatan yang digunakan pelaku untuk berproduksi.
DIAMANKAN: Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho (tengah) membeber barang bukti berupa trobas dan peralatan yang digunakan pelaku untuk berproduksi.

KEPANJEN – Polres Malang melakukan penggerebekan home industry minuman keras jenis trobas di Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, pekan lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan peralatan seperti jeriken, drum suling, kompor, beberapa kilogram gula pasir dan ragi. Selain itu, petugas juga mengamankan bos trobas, Yudi Wahono, 56.

Kemarin (19/6), tersangka bersama barang bukti dihadapkan ke awak media. ”Pelaku sudah berumur dan kondisi fisik yang tidak baik-baik saja,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho sembari membeber alat yang dipakai pelaku untuk memproduksi torbas tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui sudah memproduksi miras ilegal sejak 2024 lalu,” tambahnya.

Setiap bulannya Yudi memproduksi miras dua kali. Sekali produksi, dia bisa meraup keuntungan Rp1,5 juta hingga Rp 1,7 juta. ”Barang dijual dengan harga Rp 35 ribu per kemasan 600 mililiter,” terang Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwantoro.

AJUKAN PENANGGUHAN: Pemilik home industry trobas, Yudi Wahono, 56, didorong menggunakan kursi roda di halaman Mapolres Malang.
AJUKAN PENANGGUHAN: Pemilik home industry trobas, Yudi Wahono, 56, didorong menggunakan kursi roda di halaman Mapolres Malang.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Juga akan dikenakan pasal 140 juncto pasal 86 ayat (2) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Namun, Bayu menambahkan, keluarga pelaku mengajukan penangguhan penahanan. Itu karena pelaku teridentifikasi memiliki penyakit komplikasi yaitu jantung dan diabetes. Permohonan pengajuan penangguhan akan dipertimbangkan oleh penyidik.

”Yang jelas, proses penegakan hukum tetap berlanjut,” pungkas Bayu. (yad/dan)

Editor : A. Nugroho
#industri #polres #Home #Gerebek #malang