MALANG KOTA - Kasus penipuan masih marak terjadi di Kota Malang. Baik penipuan dengan metode konvensional atau penipuan online. Setiap pekan, Polresta Malang Kota bisa menerima hingga belasan laporan penipuan dari masyarakat.
”Kadang sepekan itu bisa 17 sampai 18 laporan,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo. Pernah juga menurun di kisaran 10 laporan per pekan. Seperti yang terjadi pada bulan Februari lalu.
Menurut Aji, bentuk penipuan yang dilaporkan ke Polresta Malang Kota cukup beragam. Misalnya saja penipuan menggunakan file APK. File tersebut biasanya bertuliskan undangan pernikahan atau undangan kegiatan tertentu.
Jika tidak awas, masyarakat yang menerima pesan itu akan menekan file APK. Selanjutnya, file terunduh. Dampaknya bisa berujung pada pencurian data pribadi, informasi finansial, atau data lain dari ponsel yang bisa diambil alih pelaku.
Sebab, di dalam file APK itu biasanya terdapat malware atau spyware yang bisa disusupkan ke perangkat. ”Kemudian ada penipuan segi tiga dengan mengatasnamakan pejabat tertentu,” sambung Aji.
Lelaki yang pernah menjadi mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, biasanya penipu bakal mengaku-ngaku dengan menggunakan identitas pejabat tertentu. Tujuannya untuk menguras uang korbannya dengan nominal tertentu.
Ada juga pelaku yang menggunakan modus menawarkan bantuan untuk aplikasi pinjaman online di ponsel. Lewat modus itu, ponsel korban juga bisa dikuasai. Kemudian korban yang tidak pernah mengajukan pinjaman, mendadak mendapat tagihan.
Rata-rata kerugian yang dilaporkan warga berada di bawah nominal Rp 100 juta. Meski begitu, pihaknya tetap membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melapor. Selanjutnya pihaknya juga akan mengecek asal muasal nomor penipuan.
Sebab, bisa saja pelaku berada di luar Kota Malang. ”Termasuk apakah pelaku yang melakukan penipuan merupakan bagian dari sindikat atau random,” pungkas Aji. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra