SURABAYA, RADAR MALANG – Perceraian tidak selalu mengakhiri persoalan. Dalam sejumlah kasus, masalah baru justru muncul setelah putusan resmi dijatuhkan, terutama terkait kewajiban nafkah anak yang kerap tidak dipenuhi.
Salah satunya dialami Agung (nama samaran), warga Sambikerep, yang dilaporkan mantan istrinya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penelantaran anak. Laporan itu muncul setelah ia disebut tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaputusan cerai di Pengadilan Agama Surabaya pada Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, Agung diwajibkan membayar nafkah Rp 2 juta per bulan untuk dua anaknya, serta Rp 10 juta untuk mantan istri. Namun, ia hanya bersedia memberikan Rp 500 ribu untuk anak dan Rp 5 juta untuk mantan istri. Tawaran itu tidak disepakati.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Hotel Genteng, Muncikari Dijerat UU TPPO
Agung mengaku tetap memiliki kepedulian terhadap anak-anaknya dan masih rutin menemui mereka. Namun, ia mengaku keberatan dengan besaran nafkah yang ditetapkan karena meragukan penggunaan dana tersebut.
“Saya tetap peduli dengan anak-anak. Tapi saya khawatir uangnya tidak sepenuhnya digunakan untuk mereka,” ujarnya.
Ia juga menyebut hubungannya dengan mantan istri tidak mengalami konflik terbuka. Dalam beberapa kesempatan, ia masih bertemu anak-anaknya, termasuk saat memberikan kebutuhan seperti pakaian.
Kasus serupa, menurut advokat Ennyk Widjaja, bukan hal baru. Ia pernah menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama Surabaya pada 2025, di mana mantan suami sempat tidak memenuhi kewajiban nafkah.
Dalam putusan, mantan suami diwajibkan membayar nafkah Rp 85 juta untuk mantan istri dan Rp 4 juta per bulan untuk dua anak. Pembayaran sempat tertunda hingga akhirnya dilakukan setelah akses administrasi kependudukan dibatasi.
“Yang bersangkutan sempat tidak bisa mengurus dokumen seperti KTP dan KK. Setelah dibayar, akses dibuka kembali,” jelasnya.
Namun, setelah urusan administrasi selesai, pembayaran nafkah kembali terhenti. Hingga kini, tunggakan nafkah anak disebut telah mencapai Rp 40 juta dalam kurun waktu 10 bulan.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Akramuddin, menegaskan bahwa kewajiban nafkah anak bersifat mutlak dan tidak bergantung pada hubungan antara orang tua.
“Apapun alasannya, hak anak harus dipenuhi,” tegasnya.
Untuk mendorong kepatuhan, Pengadilan Agama Surabaya bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, termasuk melalui pembatasan layanan administrasi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. (ida/gas)
Editor : Aditya Novrian