Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Terdakwa Pengadaan Tanah di Polinema Dapat Dua Tahun

Nabila Amelia • Rabu, 1 April 2026 | 14:21 WIB
DIVONIS DUA TAHUN: Sidang hybrid digelar PN Tipikor Surabaya terhadap dua terdakwa pengadaan lahan di Polinema, Senin lalu (30/3). (Kejari Kota Malang For Radar Malang)
DIVONIS DUA TAHUN: Sidang hybrid digelar PN Tipikor Surabaya terhadap dua terdakwa pengadaan lahan di Polinema, Senin lalu (30/3). (Kejari Kota Malang For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Politeknik Negeri Malang (Polinema) dinyatakan bersalah. Yakni Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema dan penjual lahan, Hadi Santoso. 

Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara pada Senin lalu (30/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Ferdinand Marcus Leander menyatakan Awan Setiawan dan Hadi Santoso terbukti bersalah. Sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). 

”Secara rinci, terdakwa Awan Setiawan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” beber Agung. Sementara Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara dua tahun. Selain itu, denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 601 juta. 

Baik Awan maupun Hadi diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan. Selain itu, majelis hakim juga memutus aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema. Tujuannya untuk kepentingan negara dan penunjang pendidikan. 

Ada pun uang yang telah disita sebelumnya akan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti (UP). Sementara sisanya dikembalikan kepada terdakwa. Agung juga menjelaskan bahwa putusan yang disampaikan majelis hakim menepis pleidoi atau pembelaan para terdakwa sebelumnya.

”Sebelumnya, para terdakwa mengklaim perkara itu hanyalah pelanggaran administrasi atau murni sengketa pidana,” ungkap Agung. Majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya (banding). Semua proses persidangan berjalan dengan aman dan lancar.

Para terdakwa mendapat pengawalan ketat dari tim pengamanan kejaksaan. Kejari pun terus mengawal perkara itu hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan aset negara. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#kasus polinema #korupsi polinema #vonis sidang #Polinema