KEPANJEN - Misbakhul Munir, 27, asal Desa Krebet, Kecamatan Bululawangnyaris menodai mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) berinisial NJN. Aksinya gagal setelah korban memberontak, kemudian mengundang perhatian ibu kos dan penghuni lain untuk meringkusnya. Aksi tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, beberapa hari lalu.
Karena masih pembacaan tuntutan, sidang di ruang Cakra PN Kepanjen pukul 14.33 itu dinyatakan tertutup untuk umum. Tapi setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU)SaumiRianiDaulay SH mengungkapkan bahwa terdakwa telah dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Ditambah denda Rp 25 juta. Kalau tidak dibayar, harta bendanya disita, dan kalau tidak cukup diganti penjara selama 25 hari,” terang dia.
Saumi menyatakan, Munir melanggar pasal 6A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Aksi percobaan pemerkosaan terhadap NJN berlangsung pada 23 November 2025. Saat itu korban tengah magang di PG Krebet Baru.
Informasi yang dihimpun, NJN tinggal di rumah kos Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang. Saumi menyebut bahwa NJN dan Munir tidak saling mengenal, tapi memang tinggal satu rumah kos. Dalam rumah kos itu laki-laki dan perempuan jadi satu rumah. Hanya beda kamar saja.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30. Saat itu, NJN sedang bermain ponsel dalam kamarnya. Tiba-tiba ia mendengar bunyi kresek-kresek dari luar kamar. Lalu dengan tanpa mengetuk pintu, Munir masuk ke kamar korban dan langsung mencoba memerkosa NJN. Terdakwa langsung naik ke kasur dan membekap korban dengan bantal.
“Korban melawan dengan men-cubit dan berupaya menggigit tangan terdakwa. Ia berhasil lolos,” kata Saumi. NJN lantas berteriak minta tolong dan berusaha kabur. Munir berupaya untuk menarik kaki korban, tapi terlambat. Penghuni lain beserta ibu kos datang dan meringkus Munir. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Malang untuk diproses hukum. Saumi menyebut Munir mengaku telah berupaya memerkosa NJN. “Sebatas karena ketertarikan saja, timbul hasrat untuk mengajak berhubungan badan,” sebut dia.
NJN mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut. Selain itu, karena agresi tersebut, berdasar hasil visum etrepertum, korban mengalami luka lecet di bibir, siku tangan kiri dan tungkai bawah kiri. Juga luka memar di lengan kiri. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho