Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pasutri Nekat Suntik Adik Kandung Pakai Sabu

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 5 April 2026 | 13:16 WIB
NARKOBA: Pasutri Hendi-Dinda menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lalu (2/4).
NARKOBA: Pasutri Hendi-Dinda menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lalu (2/4).

KEPANJEN – Pasangan suami istri (pasutri) Hendi Loko Furuadi, 28 dan Dinda Astrid Carrera Thompson, 30, melakukan tindakan tidak terpuji. Keduanya tega menyuntikkan sabu ke adik kandungnya sendiri berinisial ECA, 17. Aksi penyuntikan dilakukan dengan meminta bantuan pengedar sabu.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis sore (2/4). Dalam dakwaannya dijelaskan bahwa, Hendi dan Dinda merupakan pasutri yang tinggal di Jalan Ngamarto, Kelurahan Lawang. Sedangkan korban ECA adalah adik kandung Hendi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol SH MH memaparkan, peristiwa tersebut berawal pada 10 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00. Mulanya, Hendi menjemput ECA dari rumahnya di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang. 

“Bilang mau diajak rekreasi ke pantai. Saat itu orang tuanya sempat tidak mengizinkan, tapi karena Hendi marah-marah akhirnya diizinkan,” kata dia.

Alih-alih bersenang-senang karena liburan ke pantai, ECA dibawa ke rumah pelaku. Sampai pukul 10.00, korban ditahan di rumah pelaku dan tidak boleh kemana-mana. Saat itu juga Hendi mengeluarkan dua jarum suntik berisi cairan yang bercampur sabu yang telah dihaluskan. Suntikan itu sudah disiapkan Dinda beberapa saat sebelumnya. Kedua pelaku lantas menyuntikkan beberapa kali sabu-sabu cair tersebut. 

“Ke punggung tangan kanan dua kali dan sekali di bagian tengah lengan kanan. Semuanya gagal karena korban berontak. Baru yang terakhir di tangan kanan berhasil karena dipegangi orang lain,” papar David.

Orang lain yang diminta memegangi korban adalah Mukhammad Veri Faruq Mahadi, 30, warga Purwodadi, Pasuruan. Veri datang ke tempat kejadian perkara (TKP) lantaran mengantarkan narkoba pesanan pasutri Hendi-Dinda.

 

Setelah suntikan keempat berhasil, kesengsaraan ECA belum berakhir. Dinda memesan sabu lagi ke Veri sebanyak 2 pipet sedotan seharga Rp 150 ribu. Barang haram itu datang pukul 11.00. Keduanya memaksa ECA untuk mengisap sabu dari bong air mineral. Hendi menyuruh isap, sementara Veri bagian memegang bong. “Karena menangis itu akhirnya sabu tersebut terisap oleh korban sebanyak 4 kali,” imbuh dia.

Pukul 21.00 ECA diberi kesempatan oleh para pelaku untuk memegang handphone. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menelepon orang tuanya dan meminta pertolongan. Lalu pada 11 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 ayah korban datang bersama anggota Polsek Lawang untuk mengamankan tiga pelaku.

Dalam persidangan, Hendi dan Dinda mengaku berseteru dengan orang tua korban. Mereka dendam, akhirnya melampiaskannya ke korban. “Ketiganya dituntut delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 2 miliar. Kalau dalam waktu sebulan tidak dibayar, harta bendanya disita. Kalau tidak cukup, diganti penjara selama 290 hari,” tandas pria yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang itu. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#PN #jpu #malang #tkp