Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terekam CCTV, Pencuri Uang Rp 5 Juta di Junrejo Batu Dibekuk Polisi

Rori Dinanda Bestari • Rabu, 8 April 2026 | 20:00 WIB
Pelaku pencurian uang di Junrejo dan barang bukti yang diamankan. (Polres Batu)
Pelaku pencurian uang di Junrejo dan barang bukti yang diamankan. (Polres Batu)

KOTA BATU, RADAR MALANG – Aksi pencurian uang tunai senilai Rp 5 juta di wilayah Junrejo, Kota Batu, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku diringkus setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/4) saat rumah dalam kondisi sepi. Pemilik rumah tengah berada di sawah, sementara pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke dalam rumah dan mengambil uang yang tersimpan di kamar.

Baca Juga: Remaja Curi Motor di Lawang Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Kepanjen

Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh asisten rumah tangga yang melihat orang tak dikenal masuk ke dalam rumah. Informasi itu kemudian disampaikan kepada pemilik rumah yang baru kembali sekitar pukul 15.00.

Kecurigaan terbukti setelah korban mendapati kondisi kamar sudah berantakan dan uang yang disimpan telah hilang. Untuk memastikan kejadian, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Dalam rekaman terlihat jelas seorang pria masuk ke dalam rumah sekitar pukul 12.17 dan mengambil uang tunai tanpa izin. Bukti tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto menjelaskan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di kediamannya,” ujarnya.

Baca Juga: 23 Perkara Narkoba Disidangkan di PN Kepanjen, Mayoritas Didominasi Sabu dan Napi Ikut Terlibat Jaringan

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sandal milik pelaku.

Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat serta penggunaan sistem keamanan seperti CCTV untuk membantu pengungkapan tindak kriminal.

Editor : Aditya Novrian
#pencurian Junrejo Batu #CCTV pencuri #kasus pencurian Batu #maling terekam CCTV #polres batu