MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kasus penggelapan dengan modus nota gantung di Lafayette Coffee & Eatery masih bergulir. Saat ini, kepolisian masih melakukan pemenuhan berkas. Bila rampung, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Lafayette Coffee & Eatery melaporkan dua mantan kasirnya. Mereka berinisial HCP, 31, dan HH, 25. Keduanya dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 21 Maret lalu. Keduanya diduga menggelapkan uang perusahaan.
Baca Juga: Kerugian Kafe Lafayette akibat Digelapkan Kasir Tembus Rp 8,2 Juta Per Hari
Nominal uang yang digelapkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 juta. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka. Selain itu, manajemen Lafayette Coffe & Eatery juga sudah dimintai keterangan.
”Namun, masih ada beberapa keterangan yang perlu disempurnakan. Jika sudah rampung, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas dia.
Ditanya terkait pihak-pihak lain yang dipanggil dan informasi sementara yang didapat, Aji belum bisa membeberkannya.
”Intinya, kami berupaya membuktikan dalil yang disampaikan pelapor (manajemen Lafayette Coffee & Eatery, red),” imbuh dia.
Baca Juga: Dilakukan sejak 2023, Dua Kasir Kafe Lafayette Gelapkan Uang Pakai Modus Nota Gantung
Sembari menunggu berkas perkara lengkap, HCP dan HH masih ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota. Sempat ada pengajuan penangguhan penahanan karena kondisi HCP yang sedang hamil. Namun, keduanya tetap ditempatkan di rumah tahanan.
Menurut Aji, belum ada keluhan terkait kondisi kesehatan yang signifikan dari HCP. Pihaknya juga dibantu tim dokter kepolisian.
”Jika ada keluhan yang berhubungan dengan kondisi kehamilan, dokter polisi bisa melakukan pemeriksaan,” terang dia.
Aji menambahkan, secara peraturan perundang-undangan, penahan bisa dilakukan selama 20 hari. Namun jika berkas belum rampung, masa penahanan bisa ditambah 40 hari.
”Praktisnya, kami memiliki waktu total 60 hari sampai berkas rampung dan diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra