Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Penyelesaian Kasus Pidana Yai Mim: Polisi Hentikan Seluruh Perkara, Proses Penyidikan Otomatis Gugur

Nabila Amelia • Rabu, 15 April 2026 | 05:23 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji (tengah) menemui awak media kemarin (14/4). (Nabila Amelia/Radar Malang)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji (tengah) menemui awak media kemarin (14/4). (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum yang melibatkan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 13 April 2026.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa penghentian perkara mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai Pasal 24 KUHAP, apabila tersangka meninggal dunia maka gugur penyidikannya,” ujarnya.

Dengan dasar tersebut, seluruh perkara yang menjerat Yai Mim, termasuk dugaan pelecehan seksual dan pornografi, resmi dihentikan.

Baca Juga: Update Kronologi Lengkap Yai Mim Meninggal karena Asfiksia: Sempat Kejang-Kejang sebelum Dibawa ke RSSA

Berdasarkan data Satreskrim Polresta Malang Kota, terdapat total 10 perkara yang berkaitan dengan Yai Mim. Rinciannya, tiga perkara menempatkan Yai Mim sebagai pelapor, sementara tujuh lainnya sebagai terlapor.

Sebelumnya, Yai Mim meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan oleh tim resmob. Peristiwa itu terjadi ketika yang bersangkutan dibawa dari ruang tahanan menuju ruang penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian Yai Mim disebut akibat asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen yang dapat mengganggu fungsi organ vital.

Baca Juga: Yai Mim Meninggal Dunia, Kasi Humas Polresta Malang Kota Sebut Kasus Berpotensi Gugur

Padahal, dalam pemeriksaan kesehatan rutin pada hari yang sama, kondisi Yai Mim dinyatakan sehat. Tidak ditemukan keluhan atau kondisi medis tertentu yang mengarah pada gangguan serius.

Polisi memastikan, dengan meninggalnya yang bersangkutan, maka seluruh proses penyidikan secara hukum tidak dapat dilanjutkan.

Editor : Aditya Novrian
#Yai Mim meninggal #asfiksia #kasus Yai Mim dihentikan #malang hari ini #POLRESTA MALANG KOTA