MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum yang melibatkan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 13 April 2026.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa penghentian perkara mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai Pasal 24 KUHAP, apabila tersangka meninggal dunia maka gugur penyidikannya,” ujarnya.
Dengan dasar tersebut, seluruh perkara yang menjerat Yai Mim, termasuk dugaan pelecehan seksual dan pornografi, resmi dihentikan.
Berdasarkan data Satreskrim Polresta Malang Kota, terdapat total 10 perkara yang berkaitan dengan Yai Mim. Rinciannya, tiga perkara menempatkan Yai Mim sebagai pelapor, sementara tujuh lainnya sebagai terlapor.
Sebelumnya, Yai Mim meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan oleh tim resmob. Peristiwa itu terjadi ketika yang bersangkutan dibawa dari ruang tahanan menuju ruang penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian Yai Mim disebut akibat asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen yang dapat mengganggu fungsi organ vital.
Baca Juga: Yai Mim Meninggal Dunia, Kasi Humas Polresta Malang Kota Sebut Kasus Berpotensi Gugur
Padahal, dalam pemeriksaan kesehatan rutin pada hari yang sama, kondisi Yai Mim dinyatakan sehat. Tidak ditemukan keluhan atau kondisi medis tertentu yang mengarah pada gangguan serius.
Polisi memastikan, dengan meninggalnya yang bersangkutan, maka seluruh proses penyidikan secara hukum tidak dapat dilanjutkan.
Editor : Aditya Novrian