SURABAYA, RADAR MALANG – Polda Jawa Timur memfasilitasi kepulangan NF, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malang yang diduga mengalami kekerasan psikis dan fisik saat bekerja di Arab Saudi.
Korban tiba melalui Bandara Juanda Surabaya, Minggu (19/4). Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan MZ (61) sebagai tersangka dugaan pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Malang Dampingi Keluarga TKI Korban Kebakaran Apartemen di Hongkong
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang menerima informasi dugaan penyiksaan terhadap NF.
“Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Dari penyelidikan, korban diduga diberangkatkan melalui jalur nonprosedural. Polisi menduga tersangka menjalankan praktik pengiriman TKI ilegal sejak 2011.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga disebut mengalami tekanan psikis, termasuk kesulitan menjalankan ibadah dan bekerja tanpa jeda istirahat.
Baca Juga: Empat Bulan, 64 Warga Kota Malang Daftar Jadi TKI
Polda Jatim menyatakan penyelidikan masih dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata Ganis.
Selain menangani proses hukum, kepolisian bersama BP3MI, Kementerian Imipas, dan TNI AL juga memfasilitasi kepulangan korban dari Arab Saudi.
Setelah tiba di Indonesia, korban dijadwalkan mendapat pendampingan psikologis untuk proses pemulihan. (leh)
Editor : Aditya Novrian