SURABAYA, RADAR MALANG – Trauma masih membekas pada NF, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malang yang dipulangkan dari Arab Saudi setelah diduga mengalami kekerasan saat bekerja di rumah majikannya.
Saat dijemput aparat kepolisian di Bandara Juanda, NF mengaku belum bisa melupakan pengalaman yang dialaminya selama bekerja di luar negeri.
“Saya trauma banget di rumah majikan. Benar-benar saya gak dianggap manusia,” katanya.
Pengakuan itu menjadi sisi lain dari pengungkapan kasus dugaan pengiriman TKI ilegal yang kini ditangani Polda Jawa Timur.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang menerima informasi adanya dugaan kekerasan psikis dan fisik terhadap NF.
Dari penyelidikan, korban diduga diberangkatkan melalui jalur nonprosedural melalui jasa MZ (61), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Asal Kabupaten Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangani proses hukum, kepolisian bersama BP3MI, Kementerian Imipas, dan TNI AL memfasilitasi kepulangan korban ke Indonesia.
NF juga dijadwalkan mendapat pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan trauma.
Polda Jatim menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan pengiriman TKI ilegal tersebut.
Editor : Aditya Novrian