SURABAYA, RADAR MALANG – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Arab Saudi.
Polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka MZ (61), yakni memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan, meski tujuan sebenarnya untuk bekerja.
Korban berinisial NF, perempuan asal Kabupaten Malang, sebelumnya dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (18/4) setelah melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan BP3MI Jawa Timur.
NF diduga mengalami tekanan psikis dan perlakuan tidak manusiawi selama bekerja, mulai pembatasan beribadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka memberangkatkan korban secara non-prosedural dan tidak melalui perusahaan penyalur resmi.
"Jadi tersangka ini memberangkatkan secara non-prosedural, dia juga tidak punya atau bekerja pada sebuah PT penyalur, melainkan perorangan,” ujarnya, Selasa (21/4).
Baca Juga: Disnaker Tak Bisa Pantau TKI Asal Kabupaten Malang yang Disiksa di Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga tersangka telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI non-prosedural sejak 2011 hingga 2026.
Polisi juga mengungkap, korban dijanjikan dapat bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp6 juta.
Namun, visa yang digunakan ternyata visa kunjungan, bukan visa kerja sebagaimana dijanjikan.
“Awalnya disampaikan oleh MZ akan pakai visa kerja, ternyata saat akan naik pesawat visa kunjungan,” kata Jules.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lain.
Polisi juga memperkirakan masih ada puluhan PMI non-prosedural lain di luar negeri yang berpotensi menghadapi risiko serupa.
Editor : Aditya Novrian