Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polemik Portal Gate Lahor Malang Kian Memanas, Setelah Jadi Tersangka Pak Dur Siap Lapor Balik

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 30 April 2026 | 10:52 WIB
TERUS BERPOLEMIK: M. Sholeh (empat dari kanan) bersama Pak Dur (tiga dari kanan) keluar dari ruang penyidik Satreskim Polres Malang kemarin siang.
TERUS BERPOLEMIK: M. Sholeh (empat dari kanan) bersama Pak Dur (tiga dari kanan) keluar dari ruang penyidik Satreskim Polres Malang kemarin siang.

KEPANJEN, RADAR MALANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Wiyono alias Pak Dur, 48, kembali menjalani pemeriksaan, kemarin siang (29/4). Warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung itu dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Pak Dur datang ke Mapolres Malang sekitar pukul 10.00 bersama penasihat hukumnya, M Sholeh. Keduanya langsung menuju Unit II Satreskrim. Di luar, puluhan pendukung tampak mengawal proses pemeriksaan hingga tersangka keluar dari ruang penyidik.

Sekitar pukul 12.12, Pak Dur keluar dari ruang pemeriksaan. Kuasa hukumnya, M Sholeh, menyebut materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dari tahap sebelumnya.

Baca Juga: Gate Bendungan Lahor Segera Dibuka Lagi, Sistem Pembayaran Nontunai Berlaku Pekan Ini

”Kami juga diberi kesempatan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yang mengetahui kejadian 30 Maret itu,” ujarnya

Selain menyiapkan saksi, pihaknya juga berencana membuka posko perjuangan. Itu sebagai bentuk antisipasi jika kliennya ditahan atau kebijakan pembayaran di bendungan kembali diberlakukan. Mereka mencontoh pola gerakan serupa yang pernah terjadi di Pati, Jawa Tengah.

Tak hanya itu, Sholeh menyebut langkah hukum lanjutan berupa laporan balik terhadap PJT I dan operator portal, PT Xfresh Citra Perkasa, juga disiapkan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar atas tarif yang selama ini diberlakukan di lokasi.

“Menurut kami, pungutan seribu dan tiga ribu rupiah itu tidak punya dasar hukum,” tegas Sholeh.

Baca Juga: Pak Dur Jadi Tersangka Perusakan Gate Bendungan Lahor

Ia menyebut, dalam regulasi terkait PJT I tidak ada ketentuan yang membolehkan penarikan biaya bagi masyarakat yang melintas di bendungan kecuali untuk kegiatan wisata. Sementara selama ini, menurutnya, fungsi tersebut bercampur.

Sebagai dasar laporan, pihaknya menyiapkan bukti berupa karcis pembayaran serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PJT I. Di sisi lain, mereka juga Tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan menghadirkan sejumlah ahli, baik dari bidang pidana maupun bahasa.

 Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pelapor dari PT Xfresh, petugas PJT I, perwakilan Bapenda Kabupaten Malang, terlapor, hingga saksi ahli.

Hafiz menegaskan, hingga saat ini hanya Pak Dur yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga memastikan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan di bawah dua tahun.

”Sejauh ini yang bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya HW. Kami segera lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. (biy/adn)

Editor : A. Nugroho
#Hadi Wiyono #portal gate lahor #Polres Malang #PN