Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ditahan sejak 2024, Selebgram Isa Zega Ajukan PK

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:55 WIB
BELUM BERAKHIR: Isa Zega menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Kamis lalu (30/4).
BELUM BERAKHIR: Isa Zega menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Kamis lalu (30/4).

KEPANJEN, RADAR MALANG – Perseteruan bos MS Glow Shandy Purnamasari dengan selebgram Adrena Isa Zega masih berlanjut. Setelah mendekam di penjara sejak 2025 lalu, Isa Zega kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Kamis lalu (30/5). Sidang atas pengajuan peninjauan kembali (PK) lantaran dia tidak terima ditahan akibat kasus pengancaman dan pemerasan terhadap bos MS Glow.

Seperti diberitakan, Isa dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik Shandy melalui media sosial (medsos). Juga meminta sejumlah uang jika bos MS Glow ingin unggahannya dihentikan.

Unggahan tersebut di-publish di Story dan Reels Instagram akun @zega_real, serta TikTok @mami_online. Pada unggahan 26 Oktober 2024, akun instagram @zega_real berisi story Shandy tentang voice note terdakwa.

Isa memakai kata ‘Shaundy Sheep’ untuk menyebut Shandy, dan ‘Eim Ess Gelogakglowing’ untuk produk MSGlow milik korban. Tuduhan-tuduhan lain yang dilayangkan Isa ke media sosialnya antara lain MSGlow tidak laku dan merusak brand kecantikan lainnya. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Isa telah meminta uang Rp 70 juta untuk tutup mulut.

Baca Juga: Isa Zega Ngotot Unggahannya Hanya Dongeng

Hasilnya, pada 8 Mei 2025, hakim menyatakan Isa melanggar pasal 45 ayat 10A juncto 27B ayat 2A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu, Isa divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut terus dikuatkan sampai tingkat Kasasi.

Isa mengatakan, pihaknya masih tidak terima dihukum dengan putusan tersebut. Menurutnya, pasal tersebut dipakai untuk menjerat pelaku pemerasan dibarengi pengancaman secara digital.

 “Fakta hukumnya tidak ada. Di halaman mana pun dalam putusan, semuanya mengarah ke pasal 27A, terkait pencemaran nama baik,” kata dia setelah sidang.

Baca Juga: Bos Klinik Bening’s Jadi Saksi Kasus Isa Zega

Perempuan transgender tersebut menambahkan, pasal 27B dapat dikenakan apabila pengancaman dilakukan terlebih dahulu, dan sudah ada uang yang diterima. Isa bersikukuh tidak ada uang yang ia terima. Juga tidak ada bukti berupa rekening koran yang disertakan untuk melakukan pembuktian.

Sementara itu, penasihat hukum Isa, Ronald Syafriansyah SH mengatakan pihaknya mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas dasar kekhilafan hakim. Ia menyebut putusan hakim cacat. Hal itu dibuktikan dengan pertimbangan 3 hakim dalam satu majelis itu yang saling bertentangan.

 “Tidak ada tindak pemaksaan supaya korban menyerahkan uang yang dilakukan klien saya,” ujar dia. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#ma #PN #pk #Medsos