KEPANJEN, RADAR MALANG – Perkara dugaan eksploitasi anak di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, memasuki tahap tuntutan. Terdakwa berinisial FFA, 20, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, pekan lalu.
JPU Maharani Indrianingtyas menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan rumah kontrakan yang disewanya di Desa Tamanharjo, Singosari.
Menurut jaksa, rumah tersebut awalnya digunakan sebagai basecamp latihan bela diri sekaligus tempat tinggal bersama rekan sesama pelatih. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah kamar dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Awalnya digunakan sebagai tempat latihan, kemudian muncul inisiatif memanfaatkan kamar dengan menghadirkan beberapa perempuan untuk bekerja di dalamnya,” ujar Maharani di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, dua anak perempuan di bawah umur diduga menjadi korban. Keduanya berada di lokasi tersebut setelah direkrut terdakwa dengan cara berbeda.
Salah satu korban disebut bergabung setelah mengikuti temannya. Sementara korban lainnya direkrut setelah bertemu terdakwa di wilayah Singosari. Komunikasi terkait pekerjaan dilakukan melalui aplikasi percakapan daring.
“Korban mendapatkan bagian dari tarif yang ditentukan, sementara terdakwa mengambil sejumlah uang dari setiap transaksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi anak.
Baca Juga: Berdalih Pengobatan, Tabib Cabul di Malang Setubuhi Pasien Berkali-kali
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 20 juta subsider kurungan. Terdakwa turut dibebani kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 75.842.000.
“Jika restitusi tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita atau diganti pidana kurungan tambahan,” pungkas Maharani.