Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berkas Kasus Eks Pegawai Kafe Lafayette Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Nabila Amelia • Kamis, 7 Mei 2026 | 19:32 WIB
BERPROGRES: Berkas kasus penggelapan yang mencatut dua mantan kasir Lafayette Coffee & Eatery sudah berada di Kejari Kota Malang. (Nabila Amelia / Radar Malang)
BERPROGRES: Berkas kasus penggelapan yang mencatut dua mantan kasir Lafayette Coffee & Eatery sudah berada di Kejari Kota Malang. (Nabila Amelia / Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kasus penggelapan dengan modus nota gantung di Lafayette Coffee & Eatery masih berlanjut. Pekan lalu, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan Polresta Malang Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Lafayette Coffee & Eatery melaporkan dua mantan kasirnya pada 21 Maret lalu. Mereka berinisial HCP, 31, dan HH, 25. Keduanya diduga melakukan penggelapan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, setelah pelimpahan, JPU akan melakukan koreksi berkas. ”Kalau masih ada kekurangan dari unsur maupun materiil, maka akan dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi,” kata dia, kemarin (6/5).

Jika sudah lengkap, berkas akan dilimpahkan kembali ke JPU. Lalu kasusnya bakal disidangkan. Menurut Aji, sampai sekarang yang ditetapkan sebagai tersangka masih dua orang. Belum ada kemungkinan tersangka baru. 

”Jika ke depan ada tersangka baru, maka manajemen kafe bisa melapor dengan laporan baru,” imbuh dia. Terkait dengan hukuman yang dikenakan, dua tersangka itu dikenai Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur penggelapan dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kendati proses hukum masih berjalan, satu tersangka yang berinisial HCP sudah dialihkan tempat penahanannya. Sebab, HCP diketahui sedang hamil. ”Hari kelahirannya informasinya pada 15 Mei nanti,” sebut Aji.

Pengalihan penahanan itu tidak akan mengubah proses hukum. Jika sudah melahirkan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, HCP akan kembali ditahan. Sementara untuk tersangka satu lagi yakni HH tetap berada di rumah tahanan Polresta Malang Kota. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#kasir #kafe Lafayette #malang hari ini #kasus penggelapan