MALANG KOTA - Seorang warga Perumahan Mondoroko Raya, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengajukan keberatan atas perkara hukum meninggalnya sang putri ke Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (6/5). Warga tersebut bernama Edi Rohaedi dan istrinya, Enis Tsuwaibah.
Untuk diketahui, putri bungsu Edi yang bernama Rinta Nurfaidah, 21, meninggal dunia. Rinta meninggal setelah terlibat kecelakaan di Jalan Mayjend Sungkono (depan Toko DG Grosir), Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada 13 Desember 2025.
Berdasar kronologis polisi, Rita dan Rony Setiawan yang berboncengan naik motor tengah melaju di Jalan Mayjend Sungkono (depan Toko DG Grosir),. Namun diduga tidak memperhatikan arus lalu lintas. Saat berpindah jalur dari bahu jalan ke badan jalan, melintas truk yang dikemudikan Tabri Susanto, warga Bojonegoro.
Akibatnya, 2 kendaraan bersenggolan. Naas, Rinta meninggal dunia. Sementara Rony ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya. Kasus ini kemudian disidangkan di PN Malang. Keluarga Rinta merasa tidak terima. Menurut mereka, sopir truk seharusnya juga menjadi tersangka.
Karena itu mereka mengajukan keberatan saat persidangan di Ruang Kartika, PN Malang. Keluarga Rinta didampingi oleh advokat dari LBH Malang Andi Rachmanto dan sejumlah mahasiswa FH UMM yang menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan).
Keberatan diajukan dalam bentuk surat kepada majelis hakim dan Kepala PN Malang. Menurut Edi, ada sejumlah kejanggalan. Salah satunya saksi. Ada 3 saksi yang pernah dihadirkan di pengadilan yakni penjual es teh di lokasi yang menolong Rinta, seorang warga yang pulang dari pondok pesantren, dan polisi. ”Kesaksian dari polisi terkesan tidak lancar karena yang bersangkutan tidak mengetahui kronologis di lokasi,” tegasnya.
Edi pun bersyukur karena majelis hakim menerima keberatan dari pihaknya. Dia berharap kondisi ini menjadi atensi agar perkara ditinjau kembali.
Andi Rachmanto, advokat dari LBH Malang menyampaikan, dalam fakta persidangan, saat kejadian Rony dan Rinta sempat berhenti sebelum melaju. Saat melihat ke kanan, tampak truk yang posisinya kurang lebih 15 meter dari keduanya. Namun, kesalahannya keduanya tidak menyalakan lampu sein.
”Ternyata truk sudah ada di samping mereka. Kepala truk lolos, tapi badan truk tercantol di stang kanan motor,” sebut Andi. Tubuh Rinta pun akhirnya terluka. Bagian arteri di pinggul terputus hingga membuat Rinta meninggal dunia.
Lewat keberatan yang mereka sampaikan, harapannya PN Malang mau melakukan minimal pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan setempat ulang. Sebab seharusnya sopir truk menjadi tersangka juga. ”Kami juga menyampaikan keberatan dalam bentuk surat ke ketua PN Malang,” tegas Andi. (mel/gp)
Editor : Galih R Prasetyo