KEPANJEN, RADAR MALANG – Di dalam pesantren, Edi Harianto, 43, menodai santrinya. Perbuatan yang melanggar syariat agama itu dilakukan ketika santrinya sedang sakit. Kasus dugaan pencabulan yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Anggota Majelis Hakim Muhammad Dzulhaq menceritakan, tindak pencabulan terhadap santriwati berinisial DCS, 14, terjadi pada 3 Februari 2025. Tepatnya pukul 11.00. Lokasinya di dalam kamar asrama putri Ponpes.
Saat itu, DCS tidak masuk madrasah diniyah lantaran sakit demam. Kiai Edi mengetahui keadaan korban yang tidak sehat dari istrinya, RI. Pelaku lantas masuk ke dalam kamar korban membawa teh dan kurma. “Terdakwa sebagai pengasuh bisa keluar masuk asrama putri. Berbeda dengan kiai sebelumnya yang selalu memakai bel saat membangunkan santri putri atau memberi tanda waktu salat,” kata Dzulhaq.
Saat masuk ke dalam, dia mengatakan, Edi mendapati DCS tidur. Lalu dibangunkan dengan cara menepuk pinggul korban. Padahal, di dalamnya kamar ada dua santriwati lain. Mereka pun ditanya Edi apakah korban tidur, dua santriwati di sana pun membenarkan bahwa DCS habis dipijat mereka kemudian tertidur.
Edi pun menarik DCS ke posisi duduk, dan mulai memijat punggung dan lehernya. Saat itulah terjadi pencabulan. “Terdakwa sempat bertanya apakah jaketnya bisa dilepas, korban menggelengkan kepala, tapi terdakwa memaksa membuka baju korban. Lalu setelah dilepas jaketnya, kaitan bra korban dibuka,” papar Dzulhaq.
Dengan keadaan tanpa busana, DCS pun direbahkan, kemudian dicium di bagian dahi, leher, dan dada. Terdakwa juga memegang alat vital korban. ”Setelah selesai, terdakwa mencubit hidung korban sambil berkata jangan bilang siapa-siapa jika habis dipijat pak kiai,” imbuh dia.
Hakim mendapati fakta bahwa korban tidak melawan karena takut terdakwa. Dia mengatakan, DCS sebenarnya tidak berani cerita setelah dicabuli. Sampai salah satu temannya berinisial SO, 14, menghampiri korban yang sering menangis.
Dari sana menyebar ke teman lain yang berinisial BFY, 14. Saat itulah terbongkar bahwa dua teman lainnya juga menjadi korban pencabulan. Kabar itu pun sampai ke orang tua DCS dan akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan, dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sekitar satu bulan kemudian.
Dzulhaq menyebut bahwa korban telah mengalami trauma. Sementara dalam persidangan, Edi tidak mengakui perbuatannya. “Penyangkalan tidak didukung alasan logis dan bukti. Majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,” ujar dia. Atas tindakan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.(biy/dan)
Editor : A. Nugroho