KEPANJEN, RADAR MALANG – Bukannya memberantas kejahatan, Briptu Ramadhan Wahyu Kurnia Putra justru terseret dalam kasus pelanggaran hukum. Polisi yang berdinas di Polsek Singosari tersebut didakwa menggelapkan mobil rental. Kasusnya terjadi Oktober 2025 lalu, namun baru disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (8/5).
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, kasus yang menjerat Wahyu berawal pada 15 September lalu. Ketika itu, Wahyu menyewa mobil Daihastu Sigra dengan nomor polisi (nopol) N 1250 FY milik Suprapto, warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Wahyu menyewa mobil empat kali. Per harinya dikenakan tarif Rp 250 ribu. “Untuk yang pertama disewa enam hari, lalu pada 27 September 2025 disewa lagi selama 7 hari, dikembalikan 3 Oktober 2025,” kata David. Dalam setiap penyerahan mobil ke Wahyu, selalu ada orang di antara mereka, yaitu Novario Efendi alias Farid.
Sewa terakhir yang akhirnya bermasalah. Dimulai pada 6 Oktober 2025. Wahyu hendak menyewa mobil lagi selama enam hari. Tapi mobil itu tidak kembali ke Suprapto. “Setelah diserahkan dari Suprapto ke terdakwa lewat Farid, mobil itu dijadikan jaminan utang Rp 20 juta ke seseorang bernama Slamet Mulyono. Mobil itu diserahkan pada 9 Oktober 2025,” terang David.
Suprapto mengalami kerugian materi Rp 22 juta. Karena merugi itu, korban melaporkan perbuatan Wahyu ke Polres Malang. Sampai akhirnya pada 17 Februari lalu, terdakwa ditahan Propam Polres Malang. Jaksa mendakwa dengan pasal 486 KUHP baru tentang Penggelapan, dan pasal 492 KUHP baru tentang Penipuan.
Pekan depan, saksi-saksi akan dihadirkan jaksa untuk pembuktian. Akan tetapi, David menyebut bahwa Wahyu belum diberhentikan dari Korps Bhayangkara. “Informasinya belum disidang etik,” ujar dia.
Di lain tempat, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membantah pernyataan itu. “Sudah sidang etik dua kali dan menunggu inkracht, sedangkan penipuan dan penggelapan ditangani oleh reskrim,” ujar dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho