KEPANJEN, RADAR MALANG – Kasus dugaan pengeroyokan di Pantai Wediawu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo memasuki babak baru. Setelah dilakukan penyelidikan, kemarin (8/5) polisi menetapkan empat tersangka.
Tiga orang berinisial A, Z, dan Y ditahan atas dugaan pengeroyokan dan perusakan. Sementara satu orang berinisial M ditahan atas dugaan penghasutan massa atau provokator. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Malang raya.
A, Z, dan Y berperan merusak kendaraan. Satu orang melemparkan batu pada kendaraan, kemudian dua orang bertugas mencoret-coret kendaraan dengan cat semprot. Sementara tersangka satu lagi menjadi provokator. “Kami juga menerima laporan pencurian barang dalam peristiwa itu, namun sementara belum ada tersangka,” ujar Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto kemarin.
Baca Juga: Update Kasus Wediawu, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan terhadap Wisatawan Asal Surabaya
Sedangkan untuk enam kendaraan yang mengalami kerusakan sudah diangkut ke Surabaya. Yaitu lima kendaraan milik rombongan wisatawan yang melakukan pesta di Pantai Wediawu, lalu satu mobil Innova milik pengunjung lain.
Polisi sempat melakukan tes urine terhadap 72 wisatawan dengan rentang usia 18-28 tahun. Tes dilakukan karena ada kejanggalan saat olah TKP. Di antaranya ditemukan banyak botol dan kardus minuman keras (miras). Setelah didalami, rupanya ada 31 wisatawan positif narkoba. Mulai ganja, sabu, atau yang memakai keduanya.
Baca Juga: Arema FC dan Aremania Utas Siapkan Pendampingan Hukum terkait Kasus Wediawu
“Setelah koordinasi dengan BNN Provinsi Jatim, diputuskan puluhan wisatawan itu bakal menerima rehabilitasi,” lanjut Taat.
Durasi rehabilitasi masing-masing pengguna narkotika berbeda. Ada yang kisaran 1 bulan hingga 3 bulan, bergantung tingkat kecanduan. (aff/dan)
Editor : A. Nugroho