Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Pengawetan Satwa Liar

Nabila Amelia • Rabu, 13 Mei 2026 | 17:05 WIB
BERAGAM: Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak kriminal dilakukan di halaman Kejari Kota Malang, kemarin (12/5). Sejumlah pihak turut hadir menyaksikan. (Nabila Amelia/Radar Malang)
BERAGAM: Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak kriminal dilakukan di halaman Kejari Kota Malang, kemarin (12/5). Sejumlah pihak turut hadir menyaksikan. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemusnahan barang bukti (BB) kembali dilakukan Kejari Kota Malang, kemarin (12/5). Barang yang dimusnahkan cukup beragam. Mulai dari narkoba hingga bagian tubuh satwa liar yang diawetkan. 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang M.  Bayanullah merinci, BB yang dimusnahkan ada ganja seberat 37.834,15 gram. Itu berasal dari 21 perkara. Selanjutnya ada 1.476,346 gram sabu-sabu, 242.553 gram ekstasi, 1.285.642 butir pil, obat-obatan terlarang, dan minuman keras.

”Tak hanya narkoba, kami juga memusnahkan 129 timbangan dan alat elektronik berupa ponsel. Lalu ada tiga senjata tajam dari dua perkara serta Rp 30 juta uang palsu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar,” beber Bayanullah. Di luar barang-barang tersebut ada satwa liar yang diawetkan. 

”Yang kami temukan berupa beruang madu, kepala buaya beserta kakinya, dan tengkorak babi rusa hasil penindakan penegakan hukum kehutanan (gakkum),” imbuh Bayanullah.

Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara selama November 2025 sampai April 2026. 

Bayanullah menyebut, yang mendominasi masih sama seperti pemusnahan barang bukti periode sebelumnya. Yakni dari perkara narkotika. Salah satunya pil obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 1,2 juta butir.

Kemudian masih ada sisa BB dari perkara pabrik narkoba sintetis yang diungkap Bareskrim di Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. ”Yang tersisa ada yang dikembalikan ke negara. Ada yang dimusnahkan,” ucap Bayanullah. 

Sementara untuk kasus pengawetan satwa liar, barang buktinya berasal dari perkara tahun 2025 lalu. Saat itu ada yang menjual satwa liar di Facebook. Harganya bervariasi.

Bayanullah mengimbau ke masyarakat agar tidak terlibat perdagangan praktik satwa liar. Lalu jika ada masyarakat yang melihat tindak pidana serupa, dia mengimbau agar masyarakat melapor ke pihak berwajib. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#narkoba kota malang #satwa diawetkan #pemusnahan barang bukti #malang hari ini #kejari kota malang