Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dikejar sampai Blitar, Arak Ilegal Senilai Rp 91 Juta Disita dari Mobil Granmax

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 16 Mei 2026 | 05:13 WIB
Kardus berisi arak ilegal diamankan Bea Cukai Malang dari mobil Granmax. (Dokumen Bea Cukai Malang)
Kardus berisi arak ilegal diamankan Bea Cukai Malang dari mobil Granmax. (Dokumen Bea Cukai Malang)

SUMBERPUCUNG, RADAR MALANG– Ribuan botol minuman beralkohol ilegal berhasil diamankan petugas setelah pengejaran dari wilayah Malang hingga Kabupaten Blitar. Barang bukti yang disita mencapai 2.298 botol arak tanpa cukai dengan total isi 1.378,8 liter.

Penindakan tersebut dilakukan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang pada 9 Mei lalu. Biasanya petugas memburu distribusi rokok ilegal di jalur Malang-Blitar, namun kali ini sasaran yang ditemukan justru ribuan botol minuman keras ilegal.

Baca Juga: Mobil Hyundai H1 Bawa Rokok Ilegal Eceran, 281 Ribu Batang Diamankan di Tol Lawang

Pengejaran Dimulai dari Sumberpucung hingga Masuk Blitar

Kepala KP2BC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan, operasi bermula sekitar pukul 00.30 WIB setelah tim intelijen menerima informasi adanya kendaraan pengangkut minuman beralkohol ilegal dari Malang menuju arah Blitar.

Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan kendaraan yang dicurigai berupa Daihatsu Granmax putih melintas di Jalan Raya Malang-Blitar, Kecamatan Sumberpucung, menuju arah barat.

“Ternyata setelah dikejar sampai masuk Blitar, kami pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar untuk memperkuat penindakan,” ujar Johan.

Pengejaran berlangsung tanpa putus hingga kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Konsumsi Miras di Ruang Publik, Enam Remaja di Malang Jalani Sidang Tipiring

Ribuan Botol Arak Ditemukan di Belakang Mobil

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kardus berisi ribuan botol arak ilegal di bagian belakang kendaraan.

Total ada 44 kardus berisi 2.298 botol minuman beralkohol dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.378,8 liter.

“Semuanya ditemukan di bagian belakang mobil itu. Perkiraan nilai barangnya Rp 91.920.000,” imbuh Johan.

Selain barang bukti, pengemudi kendaraan juga langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Negara Berpotensi Rugi Rp 139 Juta

Seluruh barang bukti bersama kendaraan pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses penyelidikan lanjutan.

Dari hasil perhitungan sementara, peredaran ribuan botol arak ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 139.258.800 akibat tidak adanya pembayaran cukai.

Editor : Aditya Novrian
#arak ilegal Blitar #minuman beralkohol ilegal #pengiriman arak ilegal #minol tanpa cukai #bea cukai malang