GONDANGLEGI, RADAR MALANG– Pelarian IS, 35, tersangka pembobolan rumah di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang akhirnya berakhir. Setelah sempat buron selama dua bulan, pria tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondanglegi pada 19 Mei lalu.
IS diduga melakukan aksi pencurian saat pemilik rumah sedang mengikuti buka puasa dan salat tarawih bersama keluarga pada pertengahan Maret 2026.
Masuk Rumah dengan Memanjat Tembok
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang.
Baca Juga: Hendak Ganti Pelat Nomor, Pengiriman 84 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Kota Malang
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang sebelum merusak pintu rumah,” kata Bambang.
Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena seluruh penghuni sedang menghadiri kegiatan buka puasa dan salat tarawih.
Ketika kembali ke rumah pada malam hari, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka.
Baca Juga: Dikeluhkan Keluarga Korban, Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM Dijaga Dua Polisi
Gondol Dua Ponsel dan Uang Tunai
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp 2 juta.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8,5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondanglegi untuk ditindaklanjuti.
Sempat Kabur ke Luar Daerah
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan pencurian.
Namun, keberadaan IS akhirnya berhasil diketahui dan pelaku ditangkap di rumahnya sendiri pada 19 Mei lalu.
Baca Juga: Remaja Perempuan di Blimbing Malang Jadi Korban Kekerasan Seksual dari Keluarga Mantan Pacarnya
Polisi juga mengamankan dua ponsel milik korban sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” ujar Bambang.
Menurut polisi, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Aditya Novrian