KEPANJEN – Setelah mendekam di penjara sejak Januari lalu, Daman akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pria 50 tahun asal Desa Balesari, Ngajum dimaafkan korban setelah mengembalikan motor hasil curian. Prosesnya melalui Restorative Justice (RJ) di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Kajari Kabupaten Malang Fahmi SH MH mengatakan, Daman keluar dari penjara pada Januari lalu. Dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Revo nomor polisi (nopol) N 3013 EEO pada 13 Maret 2025 lalu. Kala itu, motor milik Namiati tersebut dipakai anaknya, Rendra, untuk mencari rumput di sebuah perkebunan kopi di Desa Sundan, Wonosari.
Sekitar pukul 09.25 motor diparkir di tepi jalan.
“Waktu itu motor dalam keadaan terkunci, tapi pelaku melihat kunci motor menggantung di sebuah pohon dekat motor tersebut,” terang dia kemarin.
Kunci diambil pelaku, kemudian motor dihidupkan dan dibawa kabur pelaku. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu tanpa diketahui korban. Pada Januari lalu, Daman ditangkap polisi dengan bukti motor milik korban di rumahnya.
Fahmi menyebut, tersangka tidak berniat menjual motor tersebut. Tapi hanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, ada bukti bahwa tersangka menghilangkan jejak pencurian.
“Yang bersangkutan sempat menggerinda bagian nomor rangka motor itu,” imbuhnya.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 16 juta. Ia dijerat pasal 476 KUHP baru. Ancaman maksimalnya 5 tahun bui. Akan tetapi dalam perkembangannya, Daman bersedia mengembalikan motor tersebut. Niat baik itu disambut positif oleh keluarga korban, dengan uang jaminan sebesar Rp 8 juta dari pihak tersangka.
“Karena nomor rangka hilang, kalau pas perpanjangan surat-surat kendaraan tidak bisa dilakukan maka secara tidak langsung motor itu dibeli dengan uang tersebut,” terang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Mohammad Januar Ferdian SH MH.
Daman bisa keluar dari penjara dengan mekanisme RJ. Yang juga telah mendapat surat keputusan dari PN Kepanjen pekan lalu guna persetujuan penyelesaian perkara di luar pengadilan. (biy/dan)
Editor : Mahmudan