KEPANJEN, RADAR MALANG – Kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Malang memasuki babak akhir. Terdakwa terakhir, Sutomo, 54, divonis dua tahun penjara setelah terbukti menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu yang digunakan untuk pencairan puluhan kredit bermasalah dengan total kerugian negara mencapai Rp 4,04 miliar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada Kamis (21/5). Sutomo diketahui merupakan mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
SKU Palsu Jadi Modus Pencairan Kredit Fiktif
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra SH MH, menjelaskan Sutomo memiliki peran penting dalam praktik kredit topengan tersebut.
Baca Juga: Terpidana Korupsi KUR Fiktif di Malang Buron, Jaksa Libatkan AMC Kejagung
Menurut dia, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai perangkat desa untuk menerbitkan SKU palsu yang dipakai sebagai syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA).
“Yang bersangkutan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai perangkat desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu yang digunakan untuk penyaluran pinjaman KUR dan KUPRA,” terang Imam.
SKU tersebut dibuat atas permintaan dua terdakwa lain, yakni Edi Santoso, 55, dan Anis Istanti Wahyuningtyas, 41. Dokumen itu kemudian dipakai untuk pengajuan kredit saat unit perbankan dipimpin Yusuf Wibisono, 49.
Kejari Sebut Ada 50 SKU Palsu Diterbitkan
Dari hasil penyidikan, total terdapat 50 SKU palsu yang diterbitkan tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah di Malang Segera Dijatuhi Vonis
Dalam setiap penerbitan dokumen, Sutomo disebut menerima imbalan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari keseluruhan praktik korupsi tersebut, terdakwa diduga menikmati aliran dana sekitar Rp 220 juta.
Akibat pencairan kredit fiktif tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,04 miliar.
Hakim Jatuhkan Denda dan Uang Pengganti Rp 220 Juta
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sutomo terbukti melanggar Pasal 603 juncto 20C KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis hakim memutus Sutomo dengan penjara dua tahun. Ditambah denda Rp 50 juta subsider penyitaan harta benda, yang kalau tidak cukup atau tidak memungkinkan diganti kurungan selama enam bulan,” ujar Imam.
Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 220 juta. Jika tidak dibayar, jaksa berwenang melakukan penyitaan aset milik terdakwa.
Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman pengganti berupa pidana penjara selama satu tahun akan dijalankan.
Masih Buka Peluang Pengembangan Kasus
Meski seluruh terdakwa dalam perkara korupsi KUR fiktif tersebut telah divonis, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Kita lihat nanti,” tandas Imam.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan praktik pemalsuan dokumen administrasi desa untuk memuluskan pencairan kredit perbankan yang tidak sesuai prosedur.