Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sengketa Keluarga Pemilik Bulan Purnama Berlanjut, Menantu dan Besan Siap Ajukan Banding

Nabila Amelia • Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB
Ilustrasi palu sidang. (Magnific)
Ilustrasi palu sidang. (Magnific)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Kuasa hukum keluarga menantu dan besan pemilik Toko Emas Bulan Purnama menyatakan kecewa terhadap hasil putusan sidang perkara sengketa aset yang diputus Pengadilan Negeri Malang pada 22 Mei 2026. Pihak tergugat menilai sejumlah aset yang disengketakan seharusnya masuk kategori harta bersama atau gono-gini.

Perkara ini melibatkan pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Fitria Umatiyah, yang menggugat anak kandung, menantu, hingga besannya terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah, tanah, mobil, dan toko.

Sengketa Bermula dari Keretakan Rumah Tangga Anak Pemilik Toko Emas

Konflik keluarga itu bermula dari keretakan rumah tangga Riyan Qadhafi Moslem dengan istrinya, Januarista Poppy Marcelina Suratman.

Baca Juga: Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang Gugat Menantu dan Besan, Sengketa Aset Capai Miliaran Rupiah

Sebelumnya, pihak Fitria menyebut keduanya berpisah pada 2025. Dalam keterangannya, Fitria menuding Poppy kecanduan game online hingga disebut tidak menjalankan kewajiban sebagai istri maupun ibu rumah tangga selama sekitar 1,5 tahun.

Selain persoalan rumah tangga, sengketa kemudian melebar ke sejumlah aset yang diklaim berasal dari usaha milik Fitria. Aset tersebut kini disebut berada dalam penguasaan keluarga Poppy.

Namun, kuasa hukum keluarga Poppy, Nihrul Bahi Alhaidar, membantah berbagai tudingan yang beredar terhadap kliennya.

Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tidak Sesuai Fakta

Haidar mengaku kecewa terhadap hasil putusan sidang meski hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan lantaran terkendala sistem e-court.

Baca Juga: Toko Emas Semar di Nganjuk Digerebek Bareskrim, Diduga Terlibat Pencucian Uang dari Tambang Ilegal

“Walaupun belum melihat putusan sidang karena e-court error, tapi kami kecewa,” ujar Haidar saat dikonfirmasi, Senin (25/5).

Menurut dia, tudingan soal kecanduan game online justru tidak sesuai fakta. Pihaknya menyebut Riyan yang sebenarnya lebih sering bermain game online.

Dalam versinya, Haidar juga menyebut terdapat ketidaksukaan dari pihak penggugat terhadap Poppy hingga akhirnya menantu tersebut diminta keluar dari rumah.

Karena persoalan itu, keluarga Poppy sempat melayangkan somasi dan meminta sejumlah sertifikat aset yang dibawa keluarga penggugat dikembalikan.

Sengketa Aset Rumah di Blitar dan RiverFront Urban Resort

Pada September 2025, keluarga Poppy digugat secara perdata melalui perkara nomor 301/Pdt.G/2025/PN Mlg.

Dalam gugatan tersebut, dua besan Fitria, yakni Endang Suprihatin dan Agus Suratman, disebut turut menjadi tergugat terkait kepemilikan rumah di Blitar dan rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort.

Baca Juga: Isu Pocong Begal di Malang Dipastikan Hoaks, Polisi Minta Warga Hidupkan Lagi Poskamling

“Dua klien kami digugat karena mengambil rumah di Blitar dan rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort,” beber Haidar.

Pihak tergugat membantah tudingan tersebut. Menurut Haidar, rumah di Blitar tidak pernah dilelang sebagaimana disebut dalam gugatan. Sertifikat rumah tersebut juga atas nama Agus Suratman karena merupakan warisan keluarga.

Sementara rumah di RiverFront Urban Resort disebut dibeli langsung oleh Endang pada 2018. Bukti pembayaran hingga kesaksian satpam perumahan telah diajukan dalam persidangan.

Kuasa Hukum Nilai Sejumlah Aset Termasuk Harta Gono-gini

Selain gugatan terhadap besan, perkara nomor 301/Pdt.G/2025/PN Mlg juga mencantumkan gugatan terhadap Riyan terkait sejumlah aset lain.

Baca Juga: Polisi Pastikan "Pocong Begal" di Kota Batu Cuma Hoaks Medsos

Aset yang disengketakan meliputi rumah di Perumahan Permata Jingga, rumah di kawasan Kecamatan Blimbing, hingga toko di kawasan Pasar Besar Malang.

“Kami juga kecewa karena beberapa aset tersebut sebenarnya adalah harta gono-gini. Bukan harta bawaan,” terang Haidar.

Ia menegaskan, sejumlah aset tersebut dibeli setelah Riyan menikah dengan Poppy sehingga menurut pihak tergugat masuk kategori harta bersama.

Pihak Tergugat Siapkan Banding dan Adukan Dugaan Pelanggaran

Atas hasil putusan tersebut, pihak keluarga Poppy memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

Selain itu, kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan laporan kepada pengawas kehakiman terkait dugaan proses yang dinilai tidak wajar selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: Peracik Petasan di Kepanjen Tewas setelah Ledakan Dahsyat, Rumah Hancur dan Polisi Temukan Satu Ember Mercon

“Karena saat awal, penggugat sudah berupaya melakukan pemberian hadiah atau amplop. Kami minta pengawas kehakiman untuk meninjau,” sambung Haidar.

Di sisi lain, pihaknya juga menyebut hak-hak Poppy maupun anaknya hingga kini belum dipenuhi oleh Riyan.

Editor : Aditya Novrian
#Toko Emas Bulan Purnama #sengketa aset Malang #Fitria Umatiyah #Harta Gono-gini #pn malang