Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ini Modus Predator Anak di Malang saat Mencabuli Korbannya

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 26 Mei 2026 | 13:28 WIB

 

MIRIS: Ilustrasi kasus pencabulan
MIRIS: Ilustrasi kasus pencabulan

 

KEPANJEN – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur meresahkan. Dalam kurun empat bulan, Januari-April lalu, Polres Malang mencatat 6 korban predator anak. Parahnya, pelakunya didominasi orang terdekat korban

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana menerangkan, pihaknya menerima enam laporan yang menjadi korban pencabulan.

“Rata-rata masih usia anak-anak yang kami tangani,” kata dia.

Dalam kasus-kasus tersebut, rata-rata korban berusia 14 sampai 20 tahun. Sementara pelakunya berusia 20 tahun ke atas. Modus-modus pelaku dalam melancarkan aksinya sementara ini terungkap dua model. Pertama, mendekati korban kemudian mengajak bermain. Di sela bermain itulah pelaku mulai mencabuli korban.

Kemudian modus yang kedua adalah memberikan iming-iming uang kepada korban agar mau dicabuli.

“Bisa berupa uang. Pokoknya apa saja yang membuat korbannya itu senang,” imbuh Yulis.

Satu perkara yang sudah diungkap adalah pelaku berinisial AY. Pemuda berusia 32 tahun asal Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen itu diduga mencabuli gadis 14 tahun. Aksi pencabulan dilakukan di sebuah warung kopi Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji pada 20 Maret lalu.

Dalam kasus itu, modus yang dilakukan AY adalah bujuk rayu dengan memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban sebagai iming-iming. Setelah itu, pelaku memanfaatkan situasi warung yang tidak ramai dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

Yulis menyebut, dalam kejadian itu korban sempat berada dalam tekanan dan ancaman. Korban tidak berani melawan meskipun sempat berupaya menolak tindakan pelaku. Selidik punya selidik, AY merupakan kenalan ibu korban, tapi tidak kenal secara personal dengan korbannya. Kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman kepolisian.

Dari kasus terakhir yang ditangani, terdapat kesimpulan bahwa pelaku pencabulan adalah orang-orang terdekat.

“Bisa juga kerabat atau orang kepercayaan dari pihak korban,” beber Yulis.

Untuk perkara kesusilaan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pencabulan lebih sedikit ketimbang persetubuhan. Dari Januari sampai kemarin (25/6), ada 4 perkara yang telah diputus hakim PN Kepanjen dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pendalamam wartawan koran ini, keempat perkara yang sudah imkracht itu merupakan perkara 2025. Korbannya ada 4 dan berusia antara 3 sampai 16 tahun. Ada yang terpidananya merupakan keluarga korban sendiri, tetangga, juga tokoh agama di sebuah pondok pesantren (ponpes). Modusnya ada tiga. Yakni mengajak bermain korban, mabuk lalu mencabuli korban di depan umum pada saat ramai, sampai meminta pijat korbannya.

“Semua korbannya mengalami trauma atas kejadian tersebut,” kata Humas PN Kepanjen Bima Ardiansah Rizkianu SH MHum.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Pencabulan Malang #kriminalitas kabupaten malang #predator anak