KEPANJEN, RADAR MALANG –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sukses menyita ratusan juta uang gelap yang berasal dari berbagai perkara. Mulai dari kasus pencurian, perjudian, hingga, uang dari transaksi prostitusi.
Dalam tiga tahun terakhir, total 134 perkara dengan barang bukti (BB) berupa uang yang sudah dinyatakan inkracht. Mulai dari 46 perkara pada 2024, 76 perkara pada 2025, serta 12 kasus selama 2026 ini. (Selengkapnya lihat grafis)
”Dari ratusan kasus itu, total uang yang kami sita mencapai Rp 197.600.385,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro SH MH.
Muis menjelaskan, awalnya uang tersebut berasal saat penanganan perkara di tingkat kepolisian. Dalam beberapa perkara, polisi memang mengamankan sejumlah uang sebagai BB. Mulai dari BB pencurian, uang taruhan perjudian, perkara minyak dan gas (migas), hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang biasanya melibatkan transaksi prostitusi.
"Saat masuk ke pengadilan, uang inilah yang diputus oleh hakim harus dirampas untuk negara," beber Muis.
Muis menyebut, uang yang disita dari masing-masing perkara di Kabupaten Malang tidak besar. Nominalnya, berkisar Rp 50 ribu sampai 600 ribu.
Salah satu contohnya adalah perkara prostitusi anak di bawah umur yang divonis 12 Mei lalu. Dari kasus tersebut, BB uang yang disita adalah Rp 600 ribu.
Duit hasil penyitaan itu, lanjut Muis, masuk ke kas negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini adalah sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset negara dan kontribusi kami terhadap penerimaan negara,” tandasnya. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho