Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Baru Beraksi Enam Bulan, Dua Pencuri Motor di Malang Sudah Gasak 5 Kendaraan dari Kos-kosan

Nabila Amelia • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:16 WIB
Personel Polsek Sukun menangkap dua pelaku curanmor. (Dokumen Polsek Sukun)
Personel Polsek Sukun menangkap dua pelaku curanmor. (Dokumen Polsek Sukun)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terbilang baru terjun ke dunia kejahatan berhasil dibekuk jajaran Polsek Sukun. Meski baru beraksi selama sekitar enam bulan, keduanya telah mencuri lima sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Malang dengan sasaran utama rumah kos yang minim pengawasan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RZ, 21, dan HS, 27. Mereka ditangkap pada Sabtu dini hari (6/6) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan serangkaian laporan kehilangan kendaraan bermotor yang masuk dalam beberapa bulan terakhir.

Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari identifikasi salah satu pelaku yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

“Pelaku yang pertama berhasil kami identifikasi adalah RZ. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial HS,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Dijadwalkan Mulai 8-21 Juni, Operasi Patuh Semeru 2026 di Malang Ditunda hingga Petunjuk Teknis Korlantas Keluar

Sasar Motor Penghuni Kos yang Minim Pengamanan

Setelah mengamankan RZ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS di sebuah minimarket yang masih berada di wilayah Bandungrejosari pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda selama periode Januari hingga Juni 2026. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir di rumah kos harian maupun lingkungan dengan tingkat pengawasan rendah.

“Target utama mereka adalah kendaraan yang diparkir di rumah kos dan tidak memiliki pengamanan tambahan,” kata Riyan.

Lima kendaraan yang berhasil dicuri terdiri atas tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox. Lokasi pencurian tersebar di sejumlah wilayah Kota Malang, antara lain Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta beberapa kawasan kos lainnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Rudapaksa Dilakukan Ojol di Kota Malang Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Motor Curian Dijual secara Online

Polisi mengungkap modus yang digunakan kedua pelaku tergolong sederhana. Mereka berkeliling mencari lokasi yang dinilai sepi dan minim pengawasan, lalu mengincar kendaraan yang tidak terkunci dengan baik atau tidak dilengkapi pengaman tambahan.

Hasil penyidikan juga menemukan bahwa sebagian barang hasil kejahatan telah dijual secara daring.

Dua unit sepeda motor curian diketahui telah dipasarkan melalui marketplace dan berhasil terjual. Dari penjualan tersebut, kedua pelaku memperoleh uang sekitar Rp 6 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal,” jelas Riyan.

Baca Juga: Beli Bahan Pokok Rp 44 juta tapi Tak Bayar, Warga Singosari Malang Ditangkap Polisi

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya berupa pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.

Editor : Aditya Novrian
#curanmor Malang #pencurian motor Malang #motor curian marketplace #kos-kosan Malang #polsek sukun