KEPANJEN, RADAR MALANG – Penetapan Muh Idrisul Marbawi atau Gus Idris sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual menjadi babak baru dalam proses hukum yang ditangani Polres Malang. Namun, status tersangka bukan akhir dari perkara. Penyidik kini bersiap melanjutkan proses pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pembina Majelis Ta'lim Thoriqul Jannah sekaligus konten kreator asal Kecamatan Ngajum itu belum ditahan. Polisi masih mempertimbangkan sejumlah aspek hukum, termasuk sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik Siapkan Tahap Pelimpahan Berkas
Kasatres PPA-PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menyelesaikan gelar perkara.
Baca Juga: Pulang Haji, Gus Idris Pimpinan Ponpes di Ngajum Malang Disambut Hangat
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Dengan naiknya status hukum tersebut, fokus penyidik kini beralih pada penyempurnaan berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap secara administrasi dan materiil, berkas akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk diteliti.
Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, perkara akan memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum disidangkan di pengadilan.
Belum Ditahan, Polisi Pertimbangkan Sikap Kooperatif
Meski ancaman pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan dilakukan penahanan, Polres Malang hingga kini belum mengambil langkah tersebut.
Baca Juga: Penahanan Gus Idris Gegara Hoax Penembakan Tunggu Hasil Gelar Pekara
Menurut Yulistiana, salah satu pertimbangan adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka selama pemeriksaan.
"Kalau penahanan masih belum. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," katanya.
Keputusan terkait penahanan tetap dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
Kuasa Hukum Masih Pelajari Langkah Selanjutnya
Di sisi lain, kubu Gus Idris juga mulai menyiapkan langkah hukum lanjutan. Penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengaku masih mengikuti seluruh proses yang berjalan.
"Saya masih belum bisa komentar, masih ikuti proses," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kasus Konten YouTube, Polres Malang Tetapkan Gus Idris Jadi Tersangka
Sikap tersebut mengindikasikan pihak tersangka masih mempelajari materi perkara sebelum menentukan strategi hukum pada tahap berikutnya.
Kasus Masih Panjang Hingga Persidangan
Penetapan tersangka menjadi titik penting dalam kasus yang mencuat sejak awal tahun tersebut. Namun secara hukum, perkara masih memiliki sejumlah tahapan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Mulai dari penyempurnaan berkas penyidikan, penelitian jaksa, pelimpahan perkara, hingga proses persidangan yang akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi.
Karena itu, perhatian publik terhadap kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan seiring perkembangan proses hukum yang berjalan.
Editor : Aditya Novrian