MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pelarian pelaku pencurian uang Rp 12 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor akhirnya berakhir. Setelah buron selama hampir dua bulan, pria berinisial H, 44, warga Kecamatan Kedungkandang, berhasil diringkus jajaran Polresta Malang Kota.
Pelaku ditangkap pada 3 Juni lalu di kawasan Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus pencurian yang terjadi di Jalan Bayam Dalam, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, pada 6 April 2026.
Pelaku Terekam CCTV Saat Beraksi
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial W melaporkan kehilangan uang tunai Rp 12 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat miliknya.
Baca Juga: Eksepsi dari Terdakwa Dua Pembunuhan Mahasiswi UMM Ditolak JPU
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam.
“Pelaku ditangkap di Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun pada 3 Juni,” ujar Lukman.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah. Tidak lama kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil dompet guna membayar biaya pembuatan gigi palsu yang diantar ke rumahnya.
Kunci Motor Tertinggal, Uang dalam Jok Hilang
Korban baru menyadari kunci sepeda motornya tertinggal setelah kembali dari dalam rumah. Namun ketika hendak mengambilnya, kunci tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Baca Juga: Berawal dari Konten Sumpah Pocong, Begini Kronologi Dugaan Pelecehan yang Menjerat Gus Idris
Karena curiga, korban kemudian membuka jok menggunakan kunci cadangan. Saat itulah diketahui seluruh uang tunai yang disimpan di dalam jok telah raib.
Mengetahui menjadi korban pencurian, W segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Polisi Lacak Pelaku dari Rekaman CCTV
Proses penyelidikan mengarah kepada pelaku setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sukun.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sementara pelaku dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Lukman.
Editor : Aditya Novrian