Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Mobil Rental Digadaikan Berujung Polemik, Polsek Klojen Buka Kronologi Lengkap

Nabila Amelia • Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:12 WIB
Kapolsek Klojen Kompol Moch. Budiarto (dua dari kiri) bersama jajaran memberikan pernyataan terkait penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental. (Nabila Amelia/Radar Malang)
Kapolsek Klojen Kompol Moch. Budiarto (dua dari kiri) bersama jajaran memberikan pernyataan terkait penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polsek Klojen membantah tudingan pemerasan yang muncul dalam penanganan kasus penggelapan mobil rental yang menyeret seorang pria berinisial Dn, 29. Polisi menegaskan seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari laporan polisi, penyidikan, hingga upaya mediasi dan restorative justice.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan mobil sewaan milik Yanuar Fauzi, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kendaraan yang disewa sejak November 2025 itu diketahui justru digadaikan oleh penyewa kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Malang.

"Penanganan perkara yang dilakukan sudah sesuai SOP," tegas Kapolsek Klojen Kompol Moch Budiarto saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Baca Juga: Pemkot Malang Bakal Perketat Aturan Pemasangan Polisi Tidur dan Pita Penggaduh

Kronologi Mobil Rental Digadaikan Penyewa

Kanit Reskrim Polsek Klojen Ipda Ali Rohman menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika Dn menyewa satu unit Honda Brio milik Yanuar pada 8 November 2025.

Perjanjian sewa berlaku hingga 8 Februari 2026 dengan sistem pembayaran bulanan. Namun setelah masa sewa berakhir, Dn disebut tidak lagi melakukan pembayaran dan sulit dihubungi oleh pemilik kendaraan.

Menurut Ali, berbagai upaya telah dilakukan korban untuk mencari keberadaan penyewa, termasuk mendatangi rumahnya di Kecamatan Sumberpucung. Namun hasilnya nihil.

"Selain tidak melakukan pembayaran sejak Februari hingga April 2026, kendaraan tersebut ternyata digadaikan oleh tersangka di wilayah Gondanglegi," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp 45 juta. Dari transaksi tersebut, Dn disebut menerima uang sekitar Rp 42 juta.

Baca Juga: Hasil Revisi UU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi hingga Soal Isi Jabatan Sipil

Polisi Sebut Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Setelah menerima laporan korban, polisi menerbitkan laporan resmi pada 13 Mei 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penyitaan barang bukti.

Dalam proses berjalan, polisi juga memfasilitasi mediasi antara korban dan terlapor pada 17 Mei 2026. Namun saat itu kedua belah pihak belum menemukan titik temu.

"Karena tidak tercapai kesepakatan dan unsur pidananya terpenuhi, maka dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Ali.

Penyidik menjerat Dn dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kerugian Korban Capai Rp 85 Juta

Pemilik rental, Yanuar Fauzi, mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum melapor ke polisi.

Baca Juga: Belum Temukan Pelaku Pembuangan Bayi

Dia bahkan sempat melacak keberadaan mobil melalui sistem GPS. Namun perangkat pelacak diketahui tidak lagi aktif sejak 11 Februari 2026.

"Pada 6 April saya mendapat informasi kendaraan berada di Gondanglegi dan akhirnya saya tebus kembali pada 17 April," ungkap Yanuar.

Menurutnya, kerugian yang dialami tidak hanya berasal dari tunggakan pembayaran sewa, tetapi juga biaya penebusan kendaraan dari pihak penerima gadai.

Jika diakumulasikan, total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 85 juta.

Restorative Justice Berujung Kesepakatan

Di tengah proses hukum yang berjalan, kedua pihak akhirnya menempuh mekanisme restorative justice saat gelar perkara di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Beli Bahan Pokok Rp 44 juta tapi Tak Bayar, Warga Singosari Malang Ditangkap Polisi

Dalam proses tersebut, Dn menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 15 juta.

Yanuar mengaku telah menerima pembayaran tersebut melalui transfer dari istri Dn. Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar penghentian proses penahanan sehingga Dn keluar dari tahanan pada 22 Mei 2026.

Menanggapi tudingan adanya intimidasi maupun pemerasan oleh aparat kepolisian yang beredar di sejumlah pemberitaan, Yanuar menegaskan dirinya tidak pernah mengalami hal tersebut.

"Tidak ada intimidasi ataupun pemerasan dari pihak kepolisian. Nominal Rp 85 juta itu adalah perhitungan kerugian yang saya alami, bukan permintaan dari polisi," tegasnya.

Editor : Aditya Novrian
#mobil rental digadaikan #penggelapan mobil #pemerasan polisi #Kota Malang #Polsek Klojen