Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PT Java Fortis Serahkan 30 Bukti di Sidang Nany Widjaja, Dana Rp 21,4 Miliar Dipertanyakan

Aditya Novrian • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:41 WIB
PT Java Fortis Serahkan 30 Bukti di Sidang Nany Widjaja, Dana Rp 21,4 Miliar Dipertanyakan
PT Java Fortis Serahkan 30 Bukti di Sidang Nany Widjaja, Dana Rp 21,4 Miliar Dipertanyakan

SURABAYA, RADAR MALANG – PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 dokumen bukti dalam sidang gugatan perdata terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/6). Bukti tersebut diajukan penggugat untuk mendukung dalil mengenai penggunaan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang menurut penggugat hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis hakim menerima seluruh bukti yang diajukan penggugat. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat untuk memberikan penjelasan atas penggunaan dana yang menjadi pokok sengketa.

Penggugat Ajukan 30 Dokumen Pembuktian

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan seluruh dokumen yang diajukan memuat catatan pengeluaran dana perusahaan selama Nany Widjaja menjabat sebagai direktur.

Baca Juga: Diduga Mark-Up Uang Rp21,4 Miliar, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate

Menurutnya, sebagian dokumen berupa akta notaris yang memiliki kekuatan pembuktian dalam proses persidangan.

"Sekarang tinggal menunggu pembuktian dari pihak tergugat. Mereka harus membuktikan uang yang dikeluarkan atas nama perusahaan dialirkan ke mana dan untuk apa," ujar Kimham usai persidangan.

Dana Rp21,4 Miliar Menjadi Pokok Gugatan

Selain akta notaris, penggugat juga menyerahkan dokumen transaksi pengeluaran dana perusahaan. Berdasarkan dokumen tersebut, total dana yang dikeluarkan PT Java Fortis Corporindo mencapai sekitar Rp84 miliar.

Baca Juga: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja soal PT Jawa Pos di PN Surabaya Tetap Berjalan

Penggugat menyatakan sekitar Rp63 miliar telah memiliki keterangan penggunaan yang jelas. Sementara itu, dana sebesar Rp21,4 miliar disebut belum memiliki penjelasan mengenai peruntukannya sehingga menjadi salah satu pokok gugatan dalam perkara ini.

"Dalam lampiran yang kami serahkan, Rp63 miliar bisa dijelaskan penggunaannya. Sedangkan Rp21,4 miliar tidak ada keterangan yang jelas dipakai untuk apa. Itu yang ingin kami perjelas dalam persidangan ini. Ke mana perginya uang tersebut," kata Kimham.

Sidang Dilanjutkan dengan Pembuktian dari Tergugat

Gugatan perdata ini berawal dari pengucuran dana perusahaan yang dilakukan saat Nany Widjaja menjabat sebagai direktur tunggal untuk keperluan pengadaan lahan proyek real estat di Jombang.

PT Java Fortis Corporindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estat dengan komposisi kepemilikan saham 75 persen oleh PT Jawa Pos dan 25 persen oleh PT DNP.

Pada sidang kali ini, majelis hakim menerima seluruh alat bukti dari pihak penggugat. Persidangan berikutnya akan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan pembuktian dan penjelasan atas dalil yang diajukan penggugat.

Editor : Aditya Novrian
#PT Java Fortis Corporindo #pengadilan negeri surabaya #nany widjaja #sidang gugatan