KEPANJEN, RADAR MALANG – Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, berhubungan badan dengan kekasih bisa berujung penjara. Itu jika usia kekasih di bawah umur. Itulah yang dialami Luky Dhani Marcellino, 18. Remaja asal Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir itu divonis 3,5 tahun penjara lantaran bersetubuh dengan kekasihnya, SA, 16.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ai Suniati SH dalam berkas dakwaannya menceritakan bahwa persetubuhan Dhani dengan SA terjadi pada 30 Desember 2025. Saat itu, Dhani bertamu di rumah SA, Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir.
Baca Juga: Residivis Asal Bantur Masuk Bui Lagi
Mulanya terdakwa diterima di ruang tamu. Namun karena kondisi rumah sepi, dia mengajak kekasihnya masuk kamar. Di sana lah pelaku menyetubuhi korban. “Awalnya korban tidak mau. Tapi karena dibilang tidak sayang jika tidak mau berhubungan, akhirnya mau,” terang Suniati.
Keluarga korban kemudian mengetahui tindak asusila antara SA dan Dhani. Saat itu juga dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa ditahan kepolisian pada 2 Januari lalu.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Dhani mengaku sudah berhubungan intim dengan pacarnya lebih dari sekali. “Dalam pengakuannya sudah melakukan sejak akhir September lalu. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum et repertum korban yang menunjukkan adanya luka robekan lama akibat penetrasi pada selaput dara,” katanya.
Baca Juga: Ibu di Surabaya Sembunyikan Bayi Baru Lahir di Lemari hingga Tewas, Jaksa Tuntut 5 Tahun Bui
Anggota majelis hakim Gesang Yoga Madyasto SH MH dalam pembacaan putusan itu menyebut bahwa Dhani bersalah karena telah melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur. Ketentuan diatur dalam pasal 473 ayat 2B KUHP Baru. “Menjatuh kan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata dia.
Hukuman itu dikurangi masa tahanan sejak Januari lalu. Artinya, Dhani tinggal menjalani 3 tahun lagi. “Setelah berkonsultasi, terdakwa menyatakan menerima putusan,” kata Penasihat Hukum terdakwa Ainul Latih Mufidha SH MH. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho